SAMARINDA, Berita HUKUM - Pelaut Indonesia yang tergabung dalam Pergerakan Pelaut Indonesia di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan aksi demo dengan 5 Poin tuntutannya di depan kantor KSOP Sahbandar jalan Yos Sudarso, Samarinda pada, Kamis (27/5).
Kurang lebih 300 massa para pelaut yang bergerak melakukan aksi demo, yang dimulai pagi dengan titik kumpul depan eks gedung bioskop Mahkama yang berseberangan dengan kantor Sahbandar dan dengan mengenakan kain putih untuk mengikat kepala. Sekitar pukul 09.00 Wita massa mulai maju kedepan kantor Sahbandar untuk melakukan orasi menyampaikan tuntutannya.
Dalam aksi demo pelaut, dalam satu poin tuntutannya menginginkan pemberian upah minimum gaji kepada Kapten, Anak Buah Kapal (ABK) standar gaji upah minimun regional pelaut sesuai PP No 7 Tahun 2000 pasal 22 dan pasal 23.
Orasi mereka juga meyebutkan masih banyak buruh pelau di Samarinda yang masih di gaji dibawah 1 juta, ada yang masih menerika gaji 300 ribu rupiah perbulan. Ini mau makan apa dan meminta pemerintah segera laksanakan ratifikasi Marine Labor Convention (MLC) 2006 di Indonesia, ungkap salah seorang orator, saat dalam orasinya.
"Sangat disayangkan, masih banyak buruh di Samarinda yang masih di gaji dibawah 1 juta, ada yang masih menerima gaji 300 ribu rupiah," sebutnya.
Kordinator aksi J Pasaribu mengatakan dalam aksi, mereka menuntut perbaikan upah atau perbaikan kesejahteraan. Namun, apabila agenda pertemuan kembali pada, Senin (30/5) nanti bersama KSOP dan tidak ada keputusan maka pihaknya akan menggerakan buruh pelaut yang lebih banyak lagi, tegas Pasaribu.
"Tadi ada perwakilan kami bertemu dengan pihak Sahabandar, namun kepala KSOP tidak ada, sehingga kami dijadwalkan kembali pada Senin (30/5). Kalau tidak ada keputusan kami akan turun lebih banyak lagi," tegas Pasaribu.
Selaku Korlap, Pasaribu juga membeberkan 5 Poin tuntutannya:
1. Meminta kepada pemerintah untuk ratifikasi Marina Labor Convention (MLC) 2006.
2. Meminta pemerintah untuk menertibkan birokrasi kepelautan.
3. Meminta kepada Kapolri dan Kapolda, serta Panglima TNI dan KODAM untuk menindak oknum aparat dan Ormas yang sering meminta memungut liar / jatah berupa bahan bakar minyak dan uang.
4. Mengkaji gaji upah minimun regional pelaut sesuai PP no. 7 Tahun 2000 pasal 22 dan 23.
5. Meminta pelaksanaan PKL dilaksanakan sesuai peraturan berlaku yang harus dilaksanakan di depan Sahbandar.
Sementara, Pelaksana harian (Ph) KSOP Samarinda Mukaris kepada pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan, sehubungan dengan Kepala KSOP sedang berada di Jakarta, pertemuan tadi belum ada hasil dan diagendakan untuk pertemuan kembali dengan perwakilan pelaut pada, Senin (30/5) mendatang, dengan Perhubungan dan Depnaker yang juga diundang, pungkas Mukaris.(bh/gaj) |