JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jum’at (6/3) menahan Seniman Betawi Mandra (M) terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 yang merugikan negara senilai kurang lebih Rp. 47.819.869.900,-.
"Seniman berinsial M. Ditahan selama 20 hari. Ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sampai 25 Maret," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana, di Kantor Kejagung, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).
Mandra Naih (49) seorang pemeran, pelawak, dan pemain lenong Betawi yang terkenal dengan nama Mandra selaku Direktur Utama PT. Viandra Production merupakan pemenang tender untuk menggarap salah satu program di TVRI. Keluar dari Gedung Bundar kurang lebih pukul 18.30 WIB Mandra yang mengenakan Baju Biru muda dan jas warna hitam langsung digiring menuju mobil tahanan Satuan Khusus PPTPK.
Selain Mandra, penyidik juga menahan 2 tersangka lainnya Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT. Media Arts Image dan Yulkasmir Pegawai Negeri Sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen. “Ketiga tersangka ditahan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung," katanya.
Sebelumnya ke 3 orang tersangka telah ditetapkan tersangka pada tanggal 10 Februari 2015. Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor Print – 04/F.2/Fd.1/02/2015, Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor Print – 04/F.2/Fd.1/02/2015, tanggal 10 Februari 2015 serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor Print – 06/F.2/Fd.1/02/2015. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.
Untuk diketahui, Pelaksanaan pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 yang berasal dari dana APBN tersebut terbagi dalam 15 paket pekerjaan dan telah dimenangkan oleh 8 perusahaan yaitu :
1) PT. Media Arts Image, sebanyak 3 Paket (Kartun Anak Pra Sekolah, Video Music/Video Klip, dan Video Music Internasional),
2) PT. Viandra Production, sebanyak 4 paket (Animasi Robotik, FTV Komedi, Sinema FTV Kolosal, dan Sinetron Komedi),
3) PT. Arum Citra Mandiri, sebanyak 1 paket (Animasi Indonesia),
4) PT. Kharisma Stavision Plus, sebanyak 1 paket (Sinema),
5) PT. Kreasi Imaji Nusantara, sebanyak 2 paket (Sinetron Komedi, dan Sinema Seri),
6) PT. A Man International, sebanyak 2 paket (FTV Anak-anak, dan Animasi Asing),
7) PT. Cipta Mutu Entertainment, sebanyak 1 paket (Animasi Asing),
8) PT. Kreasindo Pusaka Nusa, sebanyak 1 paket (Film Kartun Animasi Animalia).
Dalam pelaksanaan paket pekerjaan pada PT. Viandra Production dan PT. Media Arts Image, telah terjadi dugaan proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku dan mark up. Penyidik saat ini terus menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.(ysh/kejaksaan/bhc/sya) |