JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang ibu hamil bernama Wita Septia mengungkapkan rasa syukurnya usai melakukan proses pembayaran pajak kendaraan tahunan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat.
Pasalnya, wanita yang sehari-hari berprofesi sebagai karyawan swasta ini mendapat perhatian khusus dari petugas pelayanan.
Ia mengungkapkan, saat akan memasuki kantor yang unit Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya dikomandoi oleh AKP Riko Fermi ini, petugas langsung dengan sigap membantu dan membedakan alur pelayanan.
"Bagus. Alhamdulillah sudah ada fast track untuk ibu hamil," kata Wita kepada pewarta BeritaHUKUM di lokasi, Senin (2/8).
Menurut dia, dengan adanya pelayanan khusus terhadap kalangan ibu hamil sehingga proses yang dilalui tidak memakan waktu lama serta tanpa antrian.
"Jadi lebih mudah dan cepat untuk bumil dan lansia," ujar Wita.
Diharapkannya, Samsat Jakarta Barat terus mempertahankan sistem pelayanan yang dinilainya telah amat baik.
"Semakin maju ya Samsat Jakarta Barat (Sambar)," tandasnya.
Pantauan pewarta di lokasi, jalur pelayanan khusus terhadap wajib pajak tak hanya diberlakukan kepada kategori ibu hamil. Wajib pajak dengan kategori Lansia pun turut diberikan pelayanan serupa.(bh/mos) |