JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana pemerintah yang akan menaikan iuran BPJS Kesehatan mulai tanggal 1 April 2016 mendatang mendapat penolakan keras dari Partai Gerindra.
Sebab, kenaikan iuran tersebut jelas akan membebankan masyarakat. Ditambah lagi, hal tersebut juga tidak selaras dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang di dapat oleh masyarakat peserta BPJS Kesehatan selama ini.
"Gerindra menolak keras kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pemberian fasilitas pelayanan yang masih buruk kepada masyarakat saat ini," tegas Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Moekhlas Sidik di Jakarta, Kamis (17/3).
Moekhlas menjelaskan, Kenaikan iuran ini sebetulnya menandakan bahwa tujuan utama pemerintah saat ini bukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat sesuai dengan ruh-nya saat BPJS dibuat.
"Tetapi, ini menunjukan bahwa pemerintah hanya ingin mengambil keuntungan saja dari masyarakat yang ingin mendapatkan pelayaanan kesehatan," tutur Moekhlas.
Disisi lain, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Roberth Rouw menegaskan bahwa dalam rapat antara Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, pihak BPJS Kesehatan, dan Pihak Kementrian Keuangan pada Rabu 16 Maret malam kemarin, pemerintah beralasan bahwa kenaikan Iuran BPJS Kesehatan salah satunya untuk memberikan imbalan yang setimpal kepada pihak Rumah Sakit selama ini.
"Seharusnya, pemerintah menata terlebih dahulu proses pelaksanaan pelayanan kesehatan yang selama ini masih berantakan dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan. Tunjukan dulu semangatnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Bila sudah baik dan dirasakan masyarakat baru lah kita bicarakan kenaikan iurannya. Dan masyarakat pasti bisa menerima itu," ungkap Roberth.
Karena itu dalam rapat tersebut, Roberth menegaskan bahwa Partai Gerindra menolak keras Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan terutama pasal 16F tentang kenaikan iuran peserta.
Apalagi saat ini Panja BPJS Kesehatan yang dibentuk oleh Komisi IX DPR RI masih berjalan dalam mengaudit kinerja pelaksanaan BPJS Kesehatan selama ini.
"Kami dari Fraksi Partai Gerindra menolak keras kenaikan iuran BPJS, kalo ini tidak ditunda sebelum panja BPJS kesehatan selesai maka kami menolak membahas anggaran bersama Kemenkes. Kami bersama rakyat menolak penindasan model seperti ini. Rakyat kecil di peras, rakyat hanya jadi objek rupiah saja, tapi rakyat tidak mendapatkan kesejahteraannya," tukas Roberth.
Seperti diketahui, melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, iuran peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut berlaku per 1 April 2016.
Dengan terbitnya perpres itu, besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.(gmc/ari/bh/sya) |