Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Gorontalo
Pelayanan Prima DPPKAD Kabgor Melalui Pro Badut
Saturday 28 Feb 2015 14:54:17
 

Kepala Dinas DPPKAD Kabupaten Gorontalo, Yusran Lapananda,SH, MH.(Foto: BH/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Produk pelayanan Pro Badut ((PROsedur tepat, BerkAs lengkap, DUa jam cair, Tanpa biaya & pungutan) merupakan slogan dan makna komitmen seluruh pegawai DPPKAD serta seluruh penegak integritas pengelola keuangan di Kabupaten Gorontalo (bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, pengurus barang, pejabat penatausahaan keuangan/PPK dan pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK dan para kuasa pengguna anggaran/pengguna anggaran) dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Gorontalo, jelas Yusran Lapananda, SH. MH, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo (Kabgor), (28/2)

Yusran menuturkan, layanan tersebut untuk seluruh pelayanan yang ada di lingkungan DPPKAD baik untuk penerbitan SPD (Surat Penyediaan Dana); pencairan dana atau SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk perjalanan dinas/pengadaan barang dan jasa/gaji maupun selisih gaji dan lain-lain; pembayaran pajak daerah seperti pajak reklame, BPHTB, pajak hiburan, pajak hotel dan lain-lain; pencairan ADD (alokasi dana desa); pencairan dana hibah dan bantuan sosial, dan lain-lain pengurusan segala jenis surat-surat yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah seperti SKPP Gaji (Surat Ketetapan Pemberhentian Pembayaran).

Demikian pula lanjut Yusran, atas seluruh penerimaan/pendapatan termasuk pajak daerah dilakukan pencatatan secara transparan dalam rekening koran atau rc bank. Contoh; jika seorang wajib pajak reklame atau BPHTB menyetor/membayar pajaknya maka selain yang bersangkutan menerima SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)/STS (Surat Tanda Setoran)/SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) maka untuk memberi keyakinan kepada wajib pajak daerah dan untuk mempermudah proses pencarian sumber penerimaan, nama wajib pajak dan besaran pajak yang disetor/dibayar tercetak langsung pada rekening koran atau rc bank kas daerah.

“Selain itu, seluruh penerimaan pajak daerah (hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan (sebelumnya galian c), bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan), dan pencairan dana (SP2D) dipublikasi setiap saat secara terbuka melalui kios informasi dan di salah satu radio didaerah ini,” jelasnya.

Jadi kata Yusran, produk layanan ini (Pro Badut) menjadi pedoman, panduan, pegangan dan kebanggaan pegawai/pejabat DPPKAD dalam pelaksanaan tugasnya, karena seluruh pegawai/pejabat DPPKAD dalam melaksanakan tugasnya dilandasi dengan integritas dan profesionalisme.

“Layanan Pro Badut ini, guna mewujudkan pemerintahan yang “benar-benar” bersih dan berwibawa yang kita cita-citakan, dan yang diinginkan/diharapkan oleh masyarakat,” pungkas Yusran.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2