GORONTALO, Berita HUKUM - Produk pelayanan Pro Badut ((PROsedur tepat, BerkAs lengkap, DUa jam cair, Tanpa biaya & pungutan) merupakan slogan dan makna komitmen seluruh pegawai DPPKAD serta seluruh penegak integritas pengelola keuangan di Kabupaten Gorontalo (bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, pengurus barang, pejabat penatausahaan keuangan/PPK dan pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK dan para kuasa pengguna anggaran/pengguna anggaran) dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Gorontalo, jelas Yusran Lapananda, SH. MH, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo (Kabgor), (28/2)
Yusran menuturkan, layanan tersebut untuk seluruh pelayanan yang ada di lingkungan DPPKAD baik untuk penerbitan SPD (Surat Penyediaan Dana); pencairan dana atau SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk perjalanan dinas/pengadaan barang dan jasa/gaji maupun selisih gaji dan lain-lain; pembayaran pajak daerah seperti pajak reklame, BPHTB, pajak hiburan, pajak hotel dan lain-lain; pencairan ADD (alokasi dana desa); pencairan dana hibah dan bantuan sosial, dan lain-lain pengurusan segala jenis surat-surat yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah seperti SKPP Gaji (Surat Ketetapan Pemberhentian Pembayaran).
Demikian pula lanjut Yusran, atas seluruh penerimaan/pendapatan termasuk pajak daerah dilakukan pencatatan secara transparan dalam rekening koran atau rc bank. Contoh; jika seorang wajib pajak reklame atau BPHTB menyetor/membayar pajaknya maka selain yang bersangkutan menerima SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)/STS (Surat Tanda Setoran)/SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) maka untuk memberi keyakinan kepada wajib pajak daerah dan untuk mempermudah proses pencarian sumber penerimaan, nama wajib pajak dan besaran pajak yang disetor/dibayar tercetak langsung pada rekening koran atau rc bank kas daerah.
“Selain itu, seluruh penerimaan pajak daerah (hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan (sebelumnya galian c), bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan), dan pencairan dana (SP2D) dipublikasi setiap saat secara terbuka melalui kios informasi dan di salah satu radio didaerah ini,” jelasnya.
Jadi kata Yusran, produk layanan ini (Pro Badut) menjadi pedoman, panduan, pegangan dan kebanggaan pegawai/pejabat DPPKAD dalam pelaksanaan tugasnya, karena seluruh pegawai/pejabat DPPKAD dalam melaksanakan tugasnya dilandasi dengan integritas dan profesionalisme.
“Layanan Pro Badut ini, guna mewujudkan pemerintahan yang “benar-benar” bersih dan berwibawa yang kita cita-citakan, dan yang diinginkan/diharapkan oleh masyarakat,” pungkas Yusran.(bhc/shs) |