Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pelayanan SIMling
Pelayanan SIM Keliling (SIMling) Selama Libur Natal Ditempatkan di Beberapa Gereja
2018-12-24 08:09:23
 

Mobil Pelayanan SIM Keliling (SIMling).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditlantas Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan SIM Keliling (SIMling) selama libur Natal 2018 yaitu dari 23 hingga 25 Desember. Menariknya lagi, layanan mobil SIMling akan ditempatkan di beberapa gereja di wilayah DKI Jakarta.

Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, SIMling ditempatkan di gereja-gereja di DKI Jakarta, untuk dapat mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.

"Usai misa atau kegiatan ibadah bisa langsung melakukan proses perpanjangan SIM A dan C kepada petugas kami. Tak hanya jemaat, pelayanan ini juga terbuka untuk umum," ujar Fahri di Jakarta, Senin (24/12).

Menurutnya, SIMling akan ditempatkan di beberapa titik yang dinilai sangat strategis, sehingga dapat terjangkau masyarakat luas tidak hanya jemaat, namun juga yang bukan jemaat.

Fahri mengatakan pelayan Simling hanya dapat memberikan pelayanan kepada pemohon yang SIM-nya masih aktif atau belum lewat masa berlakunya dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Untuk golongan SIM B hanya dapat diproses di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Yang dapat diproses hanya SIM yang masih aktif, jika ada yang mati atau sudah lewat jatuh temponya maka hanya dapat melakukan pengurusan permohonan SIM di Satpas Daan Mogot pada hari Rabu, 26 Desember 2018, begitu pula bagi golongan SIM B," tambahnya.

Fahri pun mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku SIM-nya pada masa libur Natal ini, jika sudah hampir jatuh tempo maka segera lakukan perpanjangan SIM.

Lokasi pelayanan Simling pada Senin, (24/12/2018) :

1.Simling 01
1.Gereja Antonius, Jalan Otista Raya, Jakarta Timur, pukul 08.00 - 10.00 WIB.
2.Gereja Kemayoran (Steven Tong), Jakarta Pusat, pukul 18.30 WIB sampai dengan selesai.

2.Simling 02
1.Yan Rutin depan Pospol Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara
2.Gereja Steela Maris Pluit, Jakarta Utara, pukul 17.00 - 20.00 WIB dan 20.30 - 22.00 WIB

3.Simling 03
1.Gereja GPIB Eklesia Kalibata Timur, Jakarta Selatan, pukul 09.00 - 11.00 WIB.
2. Gereja GPIB Paulus, Menteng, Jakarta Pusat, pukul 18.30 WIB sampai dengan selesai.

4.Simling 04
1.Yan Rutin Citraland, Jakarta Barat.
2.Gereja HKBP Tanjung Duren Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pukul 14.00 - 20.00 WIB.

5.Simling 05
1.Gereja Vencentius Putra Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pukul 09.00 - 12.00 WIB.
2.Gereja Katedral, Jakarta Pusat, pukul 18.30 WIB sampai dengan selesai.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2