Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Pemalsuan
Pemalsu Surat Tanah Divonis 2,5 Tahun Penjara
Tuesday 09 Apr 2013 20:52:47
 

Pengadilan Negeri Jakarta Utara.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa Afen Siswoyo dihukum dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara karena telah bersalah melakukan tindak pidana penggunaan surat dan pemalsuan surat tanah seluas 3,4 hektar di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

"Mengadili dan menyatakan saudara Afen Siswoyo telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu bersama-sama, untuk itu menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, di PN Jakarta Utara, Senin (8/4).

Terdakwa Afen telah terbukti melanggar pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan demikian, memerintahkan kepada Afen Siswoyo untuk dilakukan penahanan dan menanggung biaya perkara tersebut.

Sidang ini dihadiri oleh Majelis Hakim, pengacara terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara kuasa hukum Afen Siswoyo, Haris Token mengatakan langsung melakukan banding karena tidak terima dengan putusan Majelis Hakim.

Sebelumnya, terdakwa Afen Siswoyo dituntut oleh Jaksa penuntut umum dengan pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan tuntutan 3 tahun penjara. Afen Siswoyo diketahui menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen tanah di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Kasus ini dilaporkan oleh Tirta Juwana Darmaji, setelah Afen Siswoyo mengajukan gugatan perdata di PN Jakarta Utara. Dalam gugatan di PN Jakarta Utara, Tirta digugat dengan tuduhan melakukan pemalsuan terhadap surat kepemilikan tanah seluas kurang lebih 3,4 hektar di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Afen mengugat jika sertifikat kepemilikan tanah yang sah, adalah milik Nawawi Suryadi, yang diperoleh dari pelimpahan hak ahli waris. Pada saat sidang gugatan perdata di PN Jakarta Utara, dengan agenda pembuktian.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Pemalsuan
 
  Mantan Lurah Gunung Lingai Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Vonis Bebas
  Polda Metro Jaya Ungkap Onderdil Motor Palsu
  Pengacara Terdakwa Dugaan Pemalsuan Surat Gun Ingan, Desak Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Jaksa
  Majelis Hakim PN Langsa Ganjar Terdakwa Pemalsuan Data Bess CPNS-K1 dengan Hukuman Percobaan
  Polisi Ciduk Sugiarto Dosen Kopertis Pembuat Ijazah Aspal
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2