Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Pemalsuan
Pemalsu Surat Tanah Divonis 2,5 Tahun Penjara
Tuesday 09 Apr 2013 20:52:47
 

Pengadilan Negeri Jakarta Utara.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa Afen Siswoyo dihukum dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara karena telah bersalah melakukan tindak pidana penggunaan surat dan pemalsuan surat tanah seluas 3,4 hektar di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

"Mengadili dan menyatakan saudara Afen Siswoyo telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu bersama-sama, untuk itu menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, di PN Jakarta Utara, Senin (8/4).

Terdakwa Afen telah terbukti melanggar pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan demikian, memerintahkan kepada Afen Siswoyo untuk dilakukan penahanan dan menanggung biaya perkara tersebut.

Sidang ini dihadiri oleh Majelis Hakim, pengacara terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara kuasa hukum Afen Siswoyo, Haris Token mengatakan langsung melakukan banding karena tidak terima dengan putusan Majelis Hakim.

Sebelumnya, terdakwa Afen Siswoyo dituntut oleh Jaksa penuntut umum dengan pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan tuntutan 3 tahun penjara. Afen Siswoyo diketahui menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen tanah di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Kasus ini dilaporkan oleh Tirta Juwana Darmaji, setelah Afen Siswoyo mengajukan gugatan perdata di PN Jakarta Utara. Dalam gugatan di PN Jakarta Utara, Tirta digugat dengan tuduhan melakukan pemalsuan terhadap surat kepemilikan tanah seluas kurang lebih 3,4 hektar di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Afen mengugat jika sertifikat kepemilikan tanah yang sah, adalah milik Nawawi Suryadi, yang diperoleh dari pelimpahan hak ahli waris. Pada saat sidang gugatan perdata di PN Jakarta Utara, dengan agenda pembuktian.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Pemalsuan
 
  Mantan Lurah Gunung Lingai Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Vonis Bebas
  Polda Metro Jaya Ungkap Onderdil Motor Palsu
  Pengacara Terdakwa Dugaan Pemalsuan Surat Gun Ingan, Desak Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Jaksa
  Majelis Hakim PN Langsa Ganjar Terdakwa Pemalsuan Data Bess CPNS-K1 dengan Hukuman Percobaan
  Polisi Ciduk Sugiarto Dosen Kopertis Pembuat Ijazah Aspal
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2