JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa Afen Siswoyo dihukum dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara karena telah bersalah melakukan tindak pidana penggunaan surat dan pemalsuan surat tanah seluas 3,4 hektar di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
"Mengadili dan menyatakan saudara Afen Siswoyo telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu bersama-sama, untuk itu menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, di PN Jakarta Utara, Senin (8/4).
Terdakwa Afen telah terbukti melanggar pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan demikian, memerintahkan kepada Afen Siswoyo untuk dilakukan penahanan dan menanggung biaya perkara tersebut.
Sidang ini dihadiri oleh Majelis Hakim, pengacara terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara kuasa hukum Afen Siswoyo, Haris Token mengatakan langsung melakukan banding karena tidak terima dengan putusan Majelis Hakim.
Sebelumnya, terdakwa Afen Siswoyo dituntut oleh Jaksa penuntut umum dengan pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan tuntutan 3 tahun penjara. Afen Siswoyo diketahui menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen tanah di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Kasus ini dilaporkan oleh Tirta Juwana Darmaji, setelah Afen Siswoyo mengajukan gugatan perdata di PN Jakarta Utara. Dalam gugatan di PN Jakarta Utara, Tirta digugat dengan tuduhan melakukan pemalsuan terhadap surat kepemilikan tanah seluas kurang lebih 3,4 hektar di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Afen mengugat jika sertifikat kepemilikan tanah yang sah, adalah milik Nawawi Suryadi, yang diperoleh dari pelimpahan hak ahli waris. Pada saat sidang gugatan perdata di PN Jakarta Utara, dengan agenda pembuktian.(sm/kjs/bhc/rby) |