Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Raperda
Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi Terhadap 3 Raperda Kota Sukabumi
Saturday 15 Sep 2012 12:24:41
 

Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi (Foto: Ist)
 
SUKABUMI, Berita HUKUM - DPRD Kota Sukabumi, hari Jumat, 14 September 2012, menyelenggarakan Rapat Paripurna, Tentang Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sukabumi. Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi, Aep Saepurahman, S.E. ini, bertempat di Ruangan Rapat Paripurna DPRD setempat.

Adapun ke - 3 Raperda tersebut, terdiri dari Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2007, Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi, Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sukabumi Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi, serta Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2012.

Sedangkan Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD Kota Sukabumi tersebut, untuk Fraksi Partai Demokrat Bersatu disampaikan oleh Nurbani Hanafiah, S.Sos, Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh H. Tatang Komara, S.Sos, M.M, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera disampaikan oleh Syihabudin, S.Pdi, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan disampaikan oleh Tatan Kustandi, Fraksi Partai Amanat Nasional disampaikan oleh Eeng Iwan Ruswandi, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan disampaikan oleh Drs. Rahmat Purnama, M.M.

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Aep Saepurahman, S.E. menjelaskan, sebelum dilaksanakannya Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD Kota Sukabumi ini, terlebih dahulu disampaikan Penjelasan Walikota Sukabumi, tentang ke - 3 Raperda Kota Sukabumi tersebut, yang disampaikan oleh Walikota Sukabumi, H. Mokhamad Muslikh Abdussyukur, S.H, M.Si, pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Aep Saepurahman, S.E, tepatnya pada hari Kamis, 13 Seprember 2012, bertempat di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Aep Saepurahman, S.E, selaku Pimpinan Rapat, menyerahkan berkas Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi, tentang ke - 3 Raperda Kota Sukabumi tersebut, kepada Wakil Walikota Sukabumi, Doktor H. Mulyono, M.M.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Setukpa Lemdikpol Sukabumi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Sukabumi, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, para Pejabat TNI, Polri dan Sipil, para alim ulama, para sesepuh dan tokoh masyarakat, para Pimpinan Organisasi Sosial, Politik, Kemasyarakatan, Pemuda, Wanita, dan Mahasiswa, serta Insan Pers dan undangan lainnya.(bhc/hms/rat)



 
   Berita Terkait > Raperda
 
  Pengesahan Tiga Raperda Transportasi Molor
  Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi Terhadap 3 Raperda Kota Sukabumi
  Pembahasan Raperda Pendidikan Berlarut-larut
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2