Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kasus Tambang Kendeng
Pemanggilan Joko Prianto: Babak Baru Kriminalisasi Petani Kendeng
2017-12-29 20:43:13
 

 
SEMARANG, Berita HUKUM - Joko Prianto, seorang petani Kendeng langsung mendapatkan Surat Panggilan (nomor S.Pgl/945/XII/2017/Reskrimun) bertanggal (22/12) dari Polda Jawa Tengah terkait perkara yang menimpanya paska ia mengajukan Praperadilan pada tanggal (21/12). Surat panggilan tersebut mengenai pelimpahan tahap II yang akan dilakukan pada tanggal 28 Desember 2017 dari Poda Jawa Tengah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terhadap perkara Joko Prianto.

Laporan polisi oleh Yudi Taqdir Burhan, kuasa Hukum Direksi PT. Semen Indonesia disinyalir merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Joko Prianto. Laporan tersebut diajukan setelah keluarnya Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 pada tanggal 5 Oktober 2017 memenangkan perjuangan petani kendeng dalam pelestarian lingkungan.

Berbagai pihak langsung menggalang solidaritas untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Joko Prianto. Menurut Ngatiban yang juga seorang petani kendeng, "tindakan pelaporan terhadap Joko Prianto merupakan bentuk kriminalisasi dan alasan keberatan adalah bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 66, "Bahwa Setiap Individu maupun kelompok masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat digugat pidana maupun perdata," sebagaimana siaran pers bersama JM-PPK, YLBHI, LBH SEMARANG, PBHI dan LRC-KJHAM pada, Kamis (28/12).

Selain itu, Ngatiban mengatakan bahwa, "Masyarakat telah berkali-kali melakukan pelaporan kepada Polres Rembang dan Polda Jateng namun pelaporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti dan dibiarkan hingga sekarang."

Pelaporan tersebut diantaranya melaporkan kegiatan ilegal PT Semen Indonesia pada 8 Februari 2017 kepada Ditreskimsus Polda Jawa Tengah. Karena paska Putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, PT. Semen Indonesia ternyata tetap melakukan kegiatan usahanya sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan atau usaha ilegal. Dasar laporan tersebut adalah ketentuan pidana pada Pasal 109 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selanjutnya, Ngatiban menambahkan, "masyarakat juga telah melaporkan tindakan perusakan dan pembakaran aset milik masyarakat penolak pabrik semen di Kabupaten Rembang berupa tenda, mushola beserta segala isinya pada 10 Februari 2017 yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Tengah dan Polres Rembang."

Juga ada pelaporan mengenai kesaksian palsu di atas sumpah yang dilakukan oleh saksi yang dihadirkan oleh pihak PT SI dan/atau Gubernur Jawa Tengah pada 26 Februari 2015 dan 5 Maret 2015, yang kemudian dibuktikan dan dijadikan dasar memutus oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung No. 99 PK/TUN/2016. Atas adanya fakta kesaksian palsu di muka persidangan tersebut, warga telah melaporkan tindakan kesaksian palsu tersebut di Polda Jawa Tengah, setidak-tidaknya 2 (dua) kali baik sebelum maupun sesudah adanya putusan, yaitu pada 17 Maret 2016 dan 23 Februari 2017, dan belum ditindaklanjuti.

Penasehat Hukum Joko Prianto, Kahar Muamalsyah, S.H berpendapat bahwa pemeriksaan perkara Joko Prianto belum lengkap karena tidak semua pihak terkait diperiksa oleh kepolisian, "seharusnya pihak kepolisian memanggil semua warga rembang yang menandatangani surat penolakan yang dituduh pelapor dipalsukan, sehingga berkas perkara sebenarnya belum lengkap dan tidak bisa dilakukan penyerahan ke kejaksaan."(ylbhi/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Tambang Kendeng
 
  Pemanggilan Joko Prianto: Babak Baru Kriminalisasi Petani Kendeng
  Ketua MPR Terima Perwakilan Demonstrasi Mahasiswa
  Komisi IV DPR Segera Panggil Kementan terkait Ijin Tambang di Kendeng
  Pemerintah Jangan Cederai Rasa Keadilan Masyarakat Kendeng
  Aksi Demo Mencor Kaki: 'Kok Bisa Gubernur Jawa Tengah Berani Melawan Perintah Presiden'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2