Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Jokowi
Pemaparan Prof Romli di ILC Menggemparkan!: Jokowi Terlibat Kasus Sumber Waras
2016-06-23 20:06:51
 

Ketua Tim Perumus UU KPK, Prof. Romli Atmasasmita,(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Tim Perumus UU KPK, Prof. Romli Atmasasmita, menyoroti Kasus Sumber Waras, yang menurut laporan BPK yang dia baca ternyata melibatkan Jokowi saat jadi Gubernur DKI Jakarta.

"Saya baca Laporan BPK. Memang ada pelanggaran-pelanggaran. Bukan hanya hukum, (tapi) juga kepatutan, asas-asas pemerintahan yang baik. Semua penyelenggara negara harus mengikuti asas-asas itu. Kalau itu dilanggar, maka munculah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dokumen yang saya baca, penetapan dokumen NJOP itu oleh Gubernur Jokowi, bukan Ahok. Ini yang sangat mengkhawatirkan. Ini masalah besar."

"KPK wajib menindaklanjuti hasil audit investigasi BPK. Kalau tidak, itu pelanggaran pidana."

"Ini negara masih ada apa tidak?"

"Kasus Sumber Waras bukan hanya kasus hukum namun juga kasus moral, kesopanan dan kepatutan, dimana kekuasaan menggunakan hukum sebagai alat mencapai tujuan yang mengakibatkan ada kerugian negara, maka itu jadi KORUPSI."

"Dan parahnya ini dimulai dari sejak Jokowi menjabat gubernur, ialah yang menetapkan harga NJOP tanah untuk kepentingan kasus ini, dan Ahok melanjutkan prosedur akuisisi tanah dengan cara semua dokumen dan perangkat hukum sengaja dibuat setelah transaksi alias back date alias FIKTIF."

Kalau benar Jokowi terlibat kasus Sumber Waras, maka bisa dibilang Ahok dipastikan akan selamat. Tak mungkin jadi tersangka karena akan menyeret Jokowi yang sekarang sudah jadi presiden.

Maka tingkah aneh KPK yang menyatakan kasus Sumber Waras tak ada unsur Perbuatan Melawan Hukum alias tak ada korupsi ini (walau hasil audit BPK jelas menyebut kerugian negara Rp 191 Miliar) boleh jadi karena ada "tangan-tangan" kekuasaan yang menghalangi.

Hal yang juga disampaikan mantan Ketua DPR Marzuki Alie, "Patut dapat diduga bahwa ada kekuatan besar yang tdk mungkin berani dilawan oleh KPK shg mengambil sikap yg sangat tdk terpuji." (Twitter @marzukialie_MA).(pp/nusanews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
  PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2