Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi X
Pembahasan Masalah Kurikulum Menjadi Perdebatan yang Cukup Panjang
Friday 14 Dec 2012 09:02:59
 

Anggota Komisi X DPR, Dr Reni Marlinawati.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pro dan kontra dalam Rapat Kerja antara Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohamad Nuh yang membahas masalah kurikulum untuk tingkat SD, SMP dan SMA, yang rencananya akan diberlakukan bulan Juli tahun depan menjadi perdebatan yang cukup panjang. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto, dan Rapat Kerja tersebut dilakukan diruang rapat Komisi X DPR Kamis (13/12) malam di Jakarta.

Anggota Komisi X DPR Dr Reni Marlinawati mengatakan bahwa dirinya tidak merasa keberatan dengan akan diberlakukannya perubahan kurikulum baru, namun mengingat dalam waktu 6 bulan akan dilakukan sementara faktanya dari kesiapan guru, kesiapan sarana dan prasarana itu masih sangat-sangat jauh, ibarat bumi dengan langit, tegas Reni.

Reni Marlinawati berharap, bahwa implementasi kurikulum tersebut boleh-boleh saja dirubah tetapi pemberlakukannya bukan dalam kurun waktu 6 bulan kedepan, mungkin pelaksanaan kurikulum tersebut ditunda tahun 2014 atau ditunda tahun 2015 bukan diberlakukan pada tahun 2013.

Dia menambahkan, paparan menteri mengenai kajian kurikulum tadi kita tetap apresiasi karena semua itu adalah kewenangan pemerintah, artinya bahwa jika sering atau ada hal-hal yang sifatnya konsultatif juga harus dilakukan karena keputusan ini bukan dalam posisi untuk disetujui atau tidak disetujui implementasi kurikulum tersebut, tetapi bahwa tanggungjawab moral terhadap konstituwen yang cukup banyak dan masukan yang pro dan kontra juga harus menjadi pertimbangan menteri.

Akhirnya Pimpinan Komisi X DPR membuat kesimpulan hasil Rapat Kerja antara Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, akan tetapi kesimpulan ini bukan masalah setuju atau tidak setuju mengingat masalah tersebut masih menjadi perdebatan yang cukup panjang.

Kesimpulan yang telah dibuat Komisi X DPR yang telah mendapat persetujuan dari semua anggota Komisi dan juga disetujui oleh Menteri Pendidikan dan kebudayaan, adalah bahwa Komisi X DPR mengapresiasi Mendikbud yang telah menyampaikan paparan rencana pengembangan dan strategi implementasi kurikulum 2013.

Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto menambahkan, "mengingat kurikulum memiliki nilai strategis dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional, Komisi X DPR akan melakukan pendalaman dan kajian komprehensif dalam Panja Kurikulum Komisi X DPR," ujar Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto.(spy/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Komisi X
 
  Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
  KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
  Anggota Dewan: Pemerintah Daerah Perlu Kembangkan Merek Lokal
  Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
  Komisi X DPR: Dibutuhkan Mekanisme Pengawasan DAK
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2