Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Qanun Aceh
Pembahasan Qanun Aceh Molor, Ini Komentar Akademisi
Friday 27 Sep 2013 20:00:32
 

Dosen Unimal Lhokseumawe, Kamaruddin Hasan MSi.(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Ada kesan diulur-ulur dalam pembahasan Qanun No.8/2012 tentang Wali Nangroe dan Qanun No.3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Itu disebabkan buruknya komunikasi politik Pemerintah Aceh dengan Mendagri.

Hal itu dikatakan Dosen FISIP Komunikasi Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Kamaruddin Hasan MSi, yang dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com melalui telepon, Jum'at (27/9).

"Pembahasan ini terkesan diulur-ulur karena pemerintah Aceh tidak melakukan lobi-lobi politik yang maksimal dengan Mendagri," katanya.

Padahal, bila pemerintah Aceh sejenak saja mau bertahan mendukung partai berkuasa di negeri ini, pasti proses pembahasan serta pengesahannya tidak akan berlarut-larut seperti sekarang ini.

"Ironinya, pemerintah Aceh justru secara terang-terangan mendukung partai lain," ujarnya.

Bukan hanya itu, menurutnya pemerintah Aceh juga kurang mensosialisasikan kedua qanun itu sampai ke level bawah yaitu masyarakat. Sehingga, berbagai aksi penolakan pun muncul di berbagai wilayah misalnya penolakan yang terjadi di dataran tinggi Tanah Gayo, dan wilayah lainnya.

Sebenarnya kedua qanun itu sangat penting bagi martabat Aceh, namun karena persoalan buruknya komunikasi yang dilakukan pemerintah Aceh dengan Mendagri.

"Akibatnya program-program pembangunan lainnya di Aceh tidak berjalan dengan baik," pungkas dosen kelahiran kota Pantonlabu, Tanah Jamboaye, Aceh Utara ini.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Qanun Aceh
 
  RTRW Aceh Hadirkan Saksi Fakta Dalam sidang Lanjutan Gugatan Qanun
  Tgk Ni: Bendera Aceh Seharusnya Sudah Berkibar di Seluruh Aceh
  Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
  Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
  Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
 
ads1

  Berita Utama
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2