Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
Pembajakan
Pembajakan Pesawat EgyptAir 'Tak terkait dengan Terorisme'
2016-03-29 20:10:05
 

Para penumpang tampak meninggalkan pesawat EgyptAir yang dibajak.(Foto: Istimewa)
 
SIPRUS, Berita HUKUM - Sebagian besar penumpang maskapai penerbangan Mesir, EgyptAir, yang sebelumnya dibajak dan kemudian dialihkan ke Siprus sudah dibebaskan di Bandara Larnaca, Siprus.

Penerbangan dengan nomor MS181 dibajak pada, Selasa (29/3) setelah seorang penumpang mengatakan ia mengenakan sabuk bahan peledak.

Peristiwa itu terjadi ketika pesawat melakukan penerbangan dari Iskandariyah, Mesir, ke ibu kota Kairo. Pesawat mengangkut 81 orang, termasuk sejumlah warga negara asing.
Para pejabat di Bandara Larnaca mengatakan motif pembajakan tidak terkait dengan terorisme tetapi lebih pada motif pribadi. Dikatakan, pelaku tunggal pembajakan menuntut untuk dipertemukan dengan istrinya yang berdarah Siprus dan sudah hidup terpisah.

Menurut para pejabat, sang istri dibawa ke bandar udara sesuai dengan permintaan pembajak. Ia dilaporkan mengajukan permohonan suaka di Siprus.

Seorang pejabat perhubungan Mesir mengatakan tujuh orang masih ditahan di dalam pesawat, dan sejauh belum diketahui pasti apakah benar-benar ada bom di dalam pesawat.

Presiden Siprus Nicos Anastasiades sudah menegaskan bahwa pembajakan tidak ada kaitannya dengan terorisme.

Seorang profesir Mesir yang pada awalnya diidentifikasi sebagai terduga pelaku pembajakan mengatakan kepada BBC bahwa ia adalah penumpang dan sudah dievakuasi bersama penumpang-penumpang lain.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2