Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perampokan
Pembakaran ATM, Polisi Amankan Seorang Pelaku
Friday 07 Oct 2011 15:29:55
 

Aparat keamanan masih menyelidiki motif dibalik pembakaran ATM (Foto: Detikcom)
 
YOGYAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Beberapa waktu setelah aksi pembakaran ATM Bank BRI di Jalan Gejayan, Depok, Sleman, Yogyakarta, aparat kepolisian Polda Yogyakarta berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Polisi mengamankan lelaki berusia sekitar 30 tahun tersebut, karena mencoba mengambil sebuah tas yang tertinggal di dalam ATM yang dibakar.

Kabid Humas Polda Yogyakarta AKBP Ani Widiastuti membenarkan informasi tersebut. Di dalam tas itu, aparat menemukan selebaran berisi ajakan pemberontakan. ''Selebaran dari sekelompok orang, dengan nada ancaman,'' kata Ani Widiastuti yang dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (7/10).

Selebaran itu sendiri mengutip slogan kelompok perlawanan anti kapitalisme yang bertuliskan ''Biarkan Api Menyala Dalam Kegelapan'' Long Live Luciano Tortuga Cell- International Revolutionary Front - FAI.

Sejumlah pesan yang tertulis dalam selebaran itu, lanjut dia, juga berisi nada-nada ancaman terhadap kapitalisme. Satu di antaranya bertuliskan, ''Maka selama negara dan kapitalisme masih eksis, tak pernah akan ada kata damai antara mereka yang tak berpunya dengan mereka yang berpunya.'' demikian salah satu isi pesan itu.

Seperti di Bandung
Hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga pembakaran ATM ini terkait dengan peristiwa sama yang terjadi di Bandung pada tanggal 30 Juni lalu. Dalam peristiwa itu, aparat juga menemukan selebaran serupa saat ATM Bank BNI yang berada di Jalan Dipati Ukur Bandung yang terbakar. Apalagi lelaki dengan inisial B yang ditangkap di Sleman ini, mengaku pula berasal dari Bandung. “Kami masih mengejar seorang yang diduga pelaku aksi ini,” imbuh Ani.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata, lanjut dia, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu, ada dua orang menunggang motor secara berboncengan. Yang diduga pelaku pembakaran. Kebakaran baru diketahui setelah adanya ledakkan. Warga yang berada di sekitar langsung menghampiri lokasi kebakaran. Dengan alat seadanya warga bersama-sama memadamkan api yang membakar ATM.

Saat ini, lokasi tempat kejadian perkara (TKP) telah diberi garis batas polisi dan aparat Polsek Depok Barat, Sleman, sudah berjaga-jaga di tempat kejadian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di depan ATM. Diduga semua itu terkait dengan ledakan tersebut. Polisi juga menemukan tas yang berisi sejumlah selebaran berupa ajakan makar.

Sementara ini, tim Labfor Polda Yogyakarta masih mengolah tempat kejadian perkara unauk mengumpulkan sejumlah bukti lain pembakaran. Saksi mata mendengar ada ledakan ketika ATM, tapi polisi membantah adanya pelemparan bom molotov di lokasi ATM.

''Terjadi kebakaran dulu, baru terdengar ledakan. Ledakan itu kemungkinan dari faktor lain, seperti trafo listrik atau yang lain. Kami tidak menemukan adanya bom molotov, tapi memang tercium bau minyak tanah'' jelas Ani Widiastuti.(dbs/mkj/bie)



 
   Berita Terkait > Perampokan
 
  3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
  Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
  Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
  Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2