JAKARTA, Berita HUKUM - Insiden pembakaran bendera PDIP saat aksi tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan Gedung DPR/MPR RI pada Rabu (24/6) berbuntut pelaporan hukum.
Koordinator lapangan aksi yang dilakukan oleh Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI, Ustaz Edy Mulyadi menanggapi enteng pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto yang akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Menurutnya, apa yang dilakukan PDIP dan Hasto Kristiyanto adalah hal yang bagus. Dia pun mempersilakan mereka untuk melapor ke aparat penegak hukum.
"Pertama itu hak setiap bangsa, setiap individu maupun organisasi institusi untuk menempuh jalur hukum, silakan, monggo silakan, silakan aja," ucap Ustaz Edy Mulyadi melalui video yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/6).
Kepada peserta aksi, Edy Mulyadi memastika apa yang telah dilakukan tidak keliru. Sehingga demonstran yang ikut dalam aksi menolak RUU HIP tidak perlu khawatir apalagi takut bersalah.
Edy Mulyadi menegaskan bahwa selama aksi bertajuk "Selamatkan NKRI dan Pancasila dari Komunisme," pihaknya tidak pernah sama sekali menyebutkan nama partai, termasuk PDIP.
Sekalipun baginya, fakta-fakta yang muncul telah mengerucut pada PDIP sebagai pihak yang ingin mengganti Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.
"Jadi jangan takut, jangan takut. Jadi kalau Hasto bilang mau bawa ke ranah hukum, siap nggak masalah! Kalau si Tjahjo yang mantan Menteri Dalam Negeri itu mengatakan "siapkan semuanya lapor ke Polres-Polres ke Polsek-Polsek setiap daerah", siap kita layani, ngapain takut menghadapi gerombolan Trisila sama Ekasila," tegas Edy.
"Saya mau katakan, loe jual, gue borong, bukan cuma gue beli. Hasto, Tjahjo, ini kamu mau jual, kita borong, siap ya. Allahu Akbar," pungkas Edy.
Sementara, Asyari Usman salah seorang wartawan senior mengungkapkan bahwa pembakaran bendera PDIP di aksi unjukrasa RUU HIP memang berdimensi pidana, tentu bisa saja diusut sesuai aturan hukum yang berlaku. Semua pihak akan mengikuti penegakan hukum. Karena negara ini adala negara hukum.
"Tetapi, yang lebih besar dari peristiwa pembakaran bendera itu juga wajib diusut. Bahkan, harus diselidiki dengan sangat serius. Yaitu, rencana untuk mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila," tegas Asyari Usman, beberapa waktu lalu.
Rencana yang jelas-jelas ingin melenyapkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa (KYME) dari Pancasila. Ini lebih besar dari pidana bakar bendera partai. Mengubah Pancasila adalah perbuatan makar terhadap negara.
Para penggagas Trisila dan Ekasila, sebagaimana tertera di dalam RUU HIP, ingin mengubah dasar negara. Motif mereka tidak samar-samar. Mereka berencana untuk menghilangkan agama dari bumi Indonesia. Rencana itu tidak saja melawan pasal-pasal pidana, tetapi juga bertentangan frontal dengan UUD 1945.
Di dalam RUU HIP tersirat keinginan untuk menghidupkan kembali komunisme dan marxisme-leninisme di Indonesia. Itu terlihat dari peniadaan Tap MPRS XXV/1966 tentang larangan komunisme-PKI di deretan konsideran RUU HIP. Inilah salah satu fakta yang menyulut reaksi keras dari rakyat lewat unjukarasa 24 Juni 2020 di DPR. Pembakaran bendera partai adalah ekses dari reaksi keras itu. Silakan diusut tuntas. Boleh-boleh saja.
Tetapi, pembakaran bendera dan proses pengusutannya jangan sampai mengalihkan perhatian semua pihak dari rencana makar terhadap Pancasila. Ini jauh lebih mendesak untuk diuraikan. Harus segera ditemukan dalang rencana makar. Setelah itu, harus ada tindakan hukum terhadap para perencana makar.
Institusi penegak hukum tidak akan menghadapi kesulitan untuk mengusut makar Pancasila dan pembakaran bendera PDIP. Bukti-bukti sudah terdokumentasi. Ada video tentang pembakaran bendera dan ada pula video tentang rencana makar Pancasila. Bahkan, rencana makar Pancasila memiliki dokumen tertulis yang sangat lengkap. Dan tersimpan di DPR.
"Hanya melalui penegakan keadilan yang utuh dan tidak berat sebelah, semua kita bisa hidup dengan tenteram. Keberpihakan pasti akan tercium dan terungkap. Akumulasi keberpihakan pasti pula akan berproses menjadi bom waktu," ungkapnya.
"Sebaiknya, janganlah dirakit bom waktu itu. Jadi, silakan usut bakar bendera PDIP. Tapi, wajib dikejar pelaku makar Pancasila," pungkas Asyari Usman.
Slamet menyebut seharusnya PDIP yang meminta maaf karena telah membuat masyarakat marah. Dia menuding PDIP menjadi inisiator RUU HIP dan menyebabkan kemarahan rakyat sehingga membakar bendera PDIP dan bendera Palu Arit.
"Mestinya PDIP yang harus minta maaf karena anggotanya yang telah menjadi inisiator RUU HIP sehingga membuat gaduh dan resah masyarakat," kata Slamet lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/6) lalu.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Slamet Ma'arif yang mempersilakan jika ada pihak yang hendak menyeret ke jalur hukum terkait insiden pembakaran tersebut.
"Siapapun silakan mengambil jalur hukum jika ada pihak-pihak yang diduga melanggar hukum," ujar dia.
Ma'arif menyatakan pihaknya menghargai semua proses hukum terkait kasus tersebut, sebab Indonesia adalah negara hukum. Namun demikian, ia meminta aparat kepolisian juga segera melakukan proses hukum terhadap pihak yang menjadi inisiator RUU HIP.
Pasalnya kata dia, RUU HIP yang menjadi penyebab amuk massa yang berujung dengan pembakaran bendera PDIP dan palu arit tersebut. Ma'arif juga mendesak Badan Kehormatan DPR RI mengusut anggotanya yang terlibat dan mengusulkan RUU tersebut.
"Pemerintah dan pihak keamanan juga harus menegakan hukum kepada siapapun, kelompok apapun yang terindikasi mau mengganti Pancasila dengan Trisila atau Ekasila," katanya.
Pembakaran bendera PDIP dan Palu Arit terjadi dalam aksi menolak RUU HIP pada Rabu (24/6) lalu. Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI).
Adapun sejumlah ormas yang tercatat masuk dalam aliansi tersebut antara lain Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF).
Dalam aksinya, mereka menolak konsep Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP yang prosesnya kini masih dibahas di DPR.(dbs/RMOL/CNNIndonesia/bh/sya) |