JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polda Papua telah melakukan penahanan terhadap 14 orang yang diduga terkait demham pembakaran rumah pribadi cagub terpilih Papua Barat, Abraham Octavianus Aturuiri pada Manokwari, Selasa (20/12) kemarin. Penahakan terhadap belakukan itu dilakukan pada Rabu (21/12).
“Sudah ada 14 orang yang ditahan. Masing-masing berinisial JS, HS, NS, SI, MA, IK, PM, EE, NM, AS, YN, DI, AA, dan AK. Mereka ditahan untuk dimintai keterangan terkait dengan pembakaran rumah gubernur terpilih Papua Barat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan. Rabu (21/12).
Menurut dia, aksi anarkis ini diduga akibat rasa tidak puas terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa pemilukada yang dimenangkan pasangan cagub-cawagub Abraham Aturuiri-Rahimin Katjong. Ratusan massa langung menggelar unjuk rasa yang kemudian melakukan pembakaran rumah tersebut. “Tidak ada korban tewas dalam aksi anarkis itu,” tegas saud.
Seperti diketahui, ratusan pengunjuk rasa menyerbu dan membakar rumah Abraham Octavianus Ataruri pada Selasa (20/12) pukul 15.30 WIT. Empat bangunan di Jalan Rendani, Manokwari itu serta sembilan mobil dan 20 sepeda motor hangus terbakar.
Berulang kali terdengar ledakan dari rumah yang terbakar. Tidak ada mobil pemadam kebaran yang datang, karena jalan diblokade menggunakan batang pohon. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, karena penghuni rumah menyelamatkan diri dengan motor boat.
Sebelum pembakaran tersebut, ratusan massa pendukung Dominggus Mandacan memblokade jalan. Mereka tiba-tiba berlarian masuk ke rumah pribadi Abraham yang dijaga polisi. Massa memaksa masuk dan membakar bangunan serta kendaraan yang diparkir di halaman.
Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan para pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Provinsi Papua Barat di gedung MK, Jakarta, Senin (19/12). Dalam pokok perkara, permohonan pihak terkait II tidak dapat diterima dan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Amar putusan perkara Nomor 119/PHPU.D-IX/2011 itu, dibacakan Ketua MK Mahfud MD.
Pada intinya, MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak terbukti menurut hukum. Salah satunya terkait dalil tentang mobilisasi uang yang bersumber dari uang pribadi, dana Otsus, maupun dana hibah yang dilakukan dengan beberapa cagub-cawagub.
Pemohon dalam perkara tersebut terdiri dari tiga pasangan cagub-cawagub Papua Barat. Mereka adalah: pasangan calon nomor urut dua Dominggus Mandacan-Origenes Nauw, pasangan calon nomor urut satu Wahidin Puarada-Herman Donatus Pelix Orisoe, serta pasangan calon nomor urut empat George Celcius Auparay-Hassan Ombaier.
Sedangkan sebagai pihak terkait dalam perkara ini ialah pasangan calon nomor urut tiga Abraham Octavianus Atururi-Rahimin Katjong (Pihak Terkait I) dan bakal pasangan calon Yusak Samuel Bisi Wonatorey-Ismail Sirfefa (Pihak Terkait II).(dbs/bie)
|