Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    

Pembangkit Listrik Bersumber dari Biogas
Sunday 28 Aug 2011 00:32:35
 

Ilustrasi (Foto: Istimewa)
 
NASHVILLE-General Electric (GE), produsen mesin-mesin berukuran besar, menawarkan produk barunya bernama Waukesha APG1000. Mesin ini dapat digunakan untuk membangkitkan listrik bertenaga biogas pada kapasitas kecil atau lingkungan rumah tangga sebesar satu megawatt. Mesin ini bisa dihidupkan dengan beragam sumber biogas, mulai dari sampah ditempat pembuangan akhir, limbah air, dan limbah pertanian.

"Sistem bahan bakar biogas pada APG1000 membuat sebuah perkembangan yang signifikan pada stabilitas mesin, selain fluktuasi nilai panas yang dihasilkan dari biogas yang maksimal. Mesin ini akan bermanfaat bagi TPA (tempat pembuangan akhir) sampah ukuran kecil," ujar Bob Weston, Direktur Pelaksana Entec Services Limited di Nashville, Sabtu (27/8).

Menurut Bob, seperti dilansir kompas.com, sistem baru yang ditanamkan dalam APG1000, memungkinkan respons yang otomatis atas fluktuasi pemberian bahan bakar gas yang menghasilkan pemanasan yang lebih cepat. "Pengoperasian mesin dapat lebih dipercaya, sehingga menghasilkan hasil yang konsisten, dan dapat meminimalkan intervensi secara manual. Ini dapat memberikan ongkos operasional yang lebih rendah dan meningkatkan pendapatan bagi operatornya," ujarnya.

Sebelum ini, GE telah mengakuisisi Dresser Inc, induk perusahaan yang menghasilkan mesin Wakuesha. Akuisisi ini merupakan awal dari keinginan GE untuk menghasilkan mesin-mesin pembangkit listrik, yang dapat digunakan untuk kapasitas kecil.

"Pembaruan mesin biogas Wakuesha APG1000, menolong penggunanya untuk memenuhi tuntutan agar lebih banyak lagi pilihan mesin biogas," ujar Rafael Santana, Presiden dan CEO Mesin Gas untuk GE Energy. (kpc/bis)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2