Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kemenpera
Pembangunan 200 RSS di Aceh Tamiang Diduga Tidak Sesuai Bestek RAB
Wednesday 04 Feb 2015 22:30:16
 

Inilah kondisi bangunan Rumah Sangat Sederhana (RSS) bagi warga nelayan dari Kementerian Perumahan Rakyak yang bersumber dari APBN tahun 2014.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Pembangunan Rumah Sehat Sederhana (RSS) program dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) yang di peruntukkan bagi keluarga nelayan di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh diduga tidak sesuai spek dan Peraturan dan Syarat-syarat pelaksanaan proyek (bestek) pada Rancangan Anggaran Belanja (RAB), karena diantaranya bahan bakunya terindikasi dari bahan yang tidak berkualitas.

Amatan awak media ini di dua titik lokasi dari empat titik pembangunan masing masing di Gampoeng Aluer Sentang, kecamatan Manyak Payet sebanyak 50 unit, Gampoeng Matang Sentang kecamatan Seruwe sebanyak 50 unit, Gampoeng Pusong Kapal kecamatan Seruwe sebanyak 50 unit, dan Gampoeng Sama Kurok III kecamata Seruwe sebanyak 50 unit, dimana material yang digunakan untuk kayu kusen jendela terlihat dari kayu lapuk, begitu juga dengan pintu yang terbuat dari triplek yang tipis. Sedangkan pada seng atap dengan merek SNI cap bebek angsa.

Namun, tidak ada yang tahu kontraktornya dari perusahaan apa, di samping tidak menggunakan plang proyek pembangunannya terkesan siluman, tidak ada yang mengetahui berapa besar anggaran dan kapan selesai di bangunnya sesuai aturan dan ketentuan pembangunan proyek.

Awak media bersama Tim Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Aceh pada, Senin (2/2) kemarin menemukan proyek tersebut baru siap di kerjakan sekitar 80%, masyarakat di kabupaten Aceh Tamiang sangat berharap penegak hukum jangan tutup mata terkait dugaan penyalah gunaan kualis material bangunan.

Datok (Kades) Gampoeng Alur Sentang kecamatan Manyak Payet Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Nazarhadi saat di konfirmasi awak media ini, yang didampingi sejumlah mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan warga di salah satu warung kopi di desa setempat menyebutkan, "Kami dari pihak desa tidak pernah tahu berapa anggaran dan speknya bagaimana, saya pernah minta Rancangan Anggaran Belanja (RAB) spek bangunan rumah, tapi tidak pernah diberikan hingga hari ini, kontraktornya juga saya tidak tau," ujar Nazarhadi.

Sementara, Panitia Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) pada bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Tamiang, Mhd. Asrizal, TS pada, Senin (2/2) dijumpai di ruang kerjanya menyebutkan, saya tidak tau apa apa tentang pembangunan 200 unit Rumah Sangat Sederhana (RSS) bagi warga nelayan tersebut.

"Benar saya di tunjuk sebagai pengelola teknis, tapi sebelum ada konsultan, setelah konsultan datang saya tidak di libatkan lagi, artinya saya tidak tahu apa apa lagi. Nama saya ada, tapi kalau ditanya siapa kontraktor dan berapa anggarannya saya tidak tahu. Mengenai kualitas bangunan dan kualitas material saya juga tidak tahu, begitu juga dengan kapan kontraknya mati saya juga tidak tahu, seharusnya saya selaku pengelola teknis harus di libatkan dalam segala hal, ini tidak sama sekali," jelas Asrizal.

"Seharusnya kalau ada adendum saya harus menandatangani persetujuan, ini tidak, bahkan SK pun hingga saat ini belum saya terima, bagaimana saya bekerja. Selama ini banyak dari pihak media yang mengkonfirmasi ke saya, dan setelah di jelaskan ke mereka jangan di publikasi, karena takut berinbas ke bantuan lanjutan. Karena pada tahun 2015 kabupaten Aceh Tamiang akan mendapatkan 300 unit lagi, kalau ini di publikasi bermasalah maka kita takut tidak akan mendapatkan bantuan lanjutan itu. Saya juga sudah pernah di panggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, saya mengatakan hal yang sama," pungkas Asrizal.

Sementara, ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Aceh Muhammad Abubakar yang ikut melakukan investigasi terkait dugaan penyalah gunaan kwalitas material dalam hal pembangunan Rumah Sangat Sederhana (RSS) bagi masyarakat nelayan, meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk segera mengusut kasus tersebut, "ini menyangkut bantuan pemerintah bagi masyarakat nelayan, jangan sampai ada kualitas material yang di gunakan tidak bermutu, kalau kita simak dari bahasa pengelola teknis pada bidang cipta karya Dinas PU Aceh Tamiang M. Asrzal ST, hal tersebut sepertinya para pihak sudah dibungkam dengan uang, agar kasus tersebut tidak mencuat ke publik," ungkapnya.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Kemenpera
 
  Proyek Kementerian PUPR Rp 98,7 Milyar Long Apari di Tuding Gagal, Ternyata Kontraktor di Black List
  Anggota DPRD: Semua Petinggi Desa di Long Apari Nyatakan Nol Proyek dari Kementerian PUPR Rp 98,7 Milyar
  Diduga Ada Korupsi 16 Milyar, Proyek Rp 98,7 Milyar di Long Apari Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
  Lagi, Anggota Dewan Pertanyakan Proyek Kemenpera Rp98,7 Milyar di Daerah Perbatasan Long Apari
  Thomas Ngau Keberatan SMSnya Dijadikan Anggota DPRD untuk Pemberitaan Dugaan Korupsi Proyek PUPR
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2