TANAH GROGOT, Berita HUKUM - Proyek pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) di Tanah Paser Kabupaten Tanah Grogot, Kalimantan Timur (Kaltim) sebanyak 40 unit dengan anggaran senilai Rp 2,6 Milyar yang menggunakan anggaran APBD Kaltim 2014 dtuding bermasalah dan diduga berbau korupsi dibalik pembangunan proyek tersebut.
Sumber yang berhasil dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com bahwa, dari 40 unit RLH pada 2 Kecamatan yaitu kecamatan Muara Komam 20 unit dan kecamatan Tanah Grogot 20 unit. Namun hingga saat ini, proyek perumahan tersebut ditengarai bermasalah karena ada beberapa titik bangunan yang seharusnya sudah terbangun RLH, namun ada yang masih tahap pondasi.
Proyek 40 unit rumah layak huni dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya, Provinsi Kaltim ini yang seharusnya sudah selesai sesuai kontrak sampai 30 Desember 2014, namun kini di lapangan proyek senilai Rp 2,6 milyar yang dikerjakan oleh CV. PK yang merupakan rekanan masih Dinas Cipta Karya Provinsi Kaltim masih ada bangunan RLH yang bahkan baru mulai dikerjakan.
Sebagaimana diwartakan media harian di Kaltim beberapa waktu yang lalu, di mana dalam satu paketnya yang terdiri dari 20 unit rumah layak huni bernilai Rp 1,3 miliar ada yang telah terbangun, namun beberapa unit diantaranya kondisinya boleh dikatakan hampir tidak layak, karena ada beberapa yang belum beratap.
Kapolres Paser AKBP Anggie Yulianto Putro, melalui Kasat Reskrim AKP Aldi Alfian Faroqi dan Kanit Tipikor Polres Paser IPTU Yulianto Eko kepada wartawan mengatakan, proyek pembangunan RLH yang bermasalah, seperti yang berada di Desa Padang Pangrapat, Jone, dan Kelurahan Tanah Grogot.
“Ada informasi masuk terkait proyek RLH dinas Cipta Karya Kaltim yang pembangunannya bermasalah, yang diduga dan adanya laporan sehingga sedang melakukan pendalaman, apakah benar bermasalah atau tidak," sebut Aldi Alfian.
Sementara, Kepala Bidang PU Cipta Karya Kaltim, Supeno yang beberapa kali akan di konfirmasi terkait adanya permasalahan tersebut selalu tidak berada di tempat, Demikian juga dengan Kasi Pembangunan yang dijabat oleh Rahmat, yang sejak awal bulan Februari 2015 lalu saat di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com alasan dari Satpam yang berjaga didepan pintu masuk kantor Cipta Karya bahwa, baik Kabid Supeno dan Rahmat sedang tidak ada di tempat.
"Maaf, Pak Kabid dan pak Rahmat tidak ada di tempat, siang telpon aja dulu," ujar Satpam tersebut.
Kepala Seksi Pembangun Rahmat terkesan menghindar dari pewarta BeritaHUKUM.com karena sejak awal Februari 2015 hingga ditayangkan pemberitaan ini, Rahmat tidak menanggapi baik telpon dari pewarta maupun pesan melalui SMS tentang hal dimaksud, sehingga patut diduga pembangunan proyek RLH yang berada di Tanah Paser bermasah dan diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.(bhc/gaj) |