Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Pembantaian Rawagede, Belanda Akan Sampaikan Maaf
Monday 05 Dec 2011 22:09:14
 

Sebuah prasasti di monumen Rawagede yang menjelaskan jumlah korban jiwa dalam peristiwa pembantaian tersebut (Foto: Ist)
 
NEDERLAND (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Belanda secara resmi akan menyampaikan permintaan maaf atas pembantaian ratusan warga di Rawagede pada 1947. Kepastian tersebut dikeluarkan juru bicara Kementerian Luar Negeri Belanda Aad Meijer, seperti dikutip kantor berita AFP, Senin (5/12).

Menurut dia, Dubes Belanda untuk Indonesia akan berpidato pada acara peringatan pembantaian yang rencanya akan digelar Jumat, 9 Desember di Rawagede yang kini dikenal sebagai Desa Balongsari, Karawang, Jawa Barat.

"Dubes Belanda untuk Indonesia pada 9 Desember akan meminta maaf atas nama pemerintah Belanda atas apa yang telah terjadi," kata Aad Meijer.

Pemerintah Belanda s pernah menyampaikan penyesalan atas pembunuhan warga di Rawagede, tetapi belum pernah menyampaikan permintaan maaf secara resmi. "Saya berharap hal ini (permintaan maaf) akan membantu para orang tua menutup episode sulit dalam kehidupan mereka," kata Menteri Luar Negeri Uri Rosenthal dalam pernyataannya.

Pengumuman rencana permintaan maaf ini terjadi, menyusul keputusan pengadilan distrik Den Haag pada September lalu yang memerintahkan kepada pemerintah Belanda untuk memberikan ganti rugi kepada tujuh janda korban pembantaian massal Rawagede dan seorang pria yang menderita luka tembak pada 1947.

Gugatan diajukan pada 2008 oleh para janda korban penembakan dan satu korban selamat, Saih bin Sakam, atas dasar pembantaian massal pria dan anak laki-laki oleh pasukan penjajah. Satu-satunya korban hidup, Saih bin Sakam, meninggal dunia beberapa bulan sebelum putusan pengadilan yang dianggap bersejarah itu.

Pengacara keluarga korban pembantaian Liesbeth Zegveld mengatakan pihaknya menyambut permintaan maaf pemerintah Belanda. Liesbeth Zegveld menambahkan pemerintah Belanda juga akan memberikan ganti rugi sebesar 20.000 euro atau sekitar Rp243 juta per keluarga korban yang mengajukan gugatan.

"Peristiwa terjadi 64 tahun lalu dan terdapat putusan tegas dari pengadilan. Keluarga korban sangat senang, karena pemerintah Belanda tidak akan mengajukan banding dan akan meminta maaf," kata Zegveld seperti dikutip kantor berita AP.

Menurut perkumpulan keluarga korban, jumlah warga yang tewas mencapai 431 orang, tetapi pihak Belanda mengatakan jumlahnya 150 orang. Di lokasi terjadinya pembantaian itu, kini telah dibangun monumen pembantaian tersebut. Tiap 9 Desember, warga sekiranya dan masyarakat memperingati peristiwa pembantaian tersebut.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2