Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Pembantaran Dicabut, Nunun Dikembalikan ke Rutan
Monday 19 Dec 2011 21:59:09
 

Nunun Nurbaeti (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status pembantaran tersangka Nunun Nurbaeti. Ia pun langsung kembali dikirim ke Rutan Wanita Pondok Bambu untuk menjalani lanjutan penahanannya.

Dengan menaiki Mobil Toyota Kijang kapsul warna hitam bernopol B 8420 WU, Nunun Nurbaetie dibawa dari RS Polri, Jakarta, Senin (19/12) sore, untuk dikembalikan ke rutan. Nunun terlihat keluar dari RS dengan wajah tertutup masker kain. Ia didampingi penyidik KPK, perawat dan keluarganya serta dengan pengawalan ketat anggota satuan Brimob Polri.

Dikirimnya Nunun kembali ke Rutan Wanita Pondok Bambu itu, diketahui dari sejumlah anggota Brimob yang mengawalnya. Sedangkan dokter KPK yang ikut memeriksa Nunun, menolak menjawab pertanyaan wartawan. "Saya tidak tahu. Tanyakan saja ke KPK," selorohnya sambil berjalan menuju mobilnya.

Dalam kesempatan terpisah, Karo Humas KPK Johan Budi menyatakan bahwa tersangka kasus suap cek pelawat itu pun segera menjalani pemeriksaan lanjut, begitu benar-benar dinyatakan sehat dan siap. "Pembantaran sudah dicabut. Pemeriksaan terhadapnya tunggu perkembangan saja," kata dia.

Sebelumnya, kepolisian Thailand menangkap Nunun Nurbaeti di sebuah rumah sewaan di Bangkok pada Rabu (7/12) lalu. Tapi KPK baru menerima kabar itu pada Kamis (8/12). Selanjutnya, kepolisian Thailand menyerahkan Nunun di atas pesawat Garuda Indonesia pada Sabtu (10/12).

Tersangka Nunun pun langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Wanita Pondok Bambu. Pada Senin (12/12), KPK memeriksanya. Namun, baru setengah jam, Nunun jatuh pingsan dan langsung dilarikan ke RS Metropolitan Medical Center (MMC). Selanjutnya, ia dujuk ke RS Polri, karena harus menjalani rawat inap hingga kini.(dbs/wmr/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2