JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status pembantaran tersangka Nunun Nurbaeti. Ia pun langsung kembali dikirim ke Rutan Wanita Pondok Bambu untuk menjalani lanjutan penahanannya.
Dengan menaiki Mobil Toyota Kijang kapsul warna hitam bernopol B 8420 WU, Nunun Nurbaetie dibawa dari RS Polri, Jakarta, Senin (19/12) sore, untuk dikembalikan ke rutan. Nunun terlihat keluar dari RS dengan wajah tertutup masker kain. Ia didampingi penyidik KPK, perawat dan keluarganya serta dengan pengawalan ketat anggota satuan Brimob Polri.
Dikirimnya Nunun kembali ke Rutan Wanita Pondok Bambu itu, diketahui dari sejumlah anggota Brimob yang mengawalnya. Sedangkan dokter KPK yang ikut memeriksa Nunun, menolak menjawab pertanyaan wartawan. "Saya tidak tahu. Tanyakan saja ke KPK," selorohnya sambil berjalan menuju mobilnya.
Dalam kesempatan terpisah, Karo Humas KPK Johan Budi menyatakan bahwa tersangka kasus suap cek pelawat itu pun segera menjalani pemeriksaan lanjut, begitu benar-benar dinyatakan sehat dan siap. "Pembantaran sudah dicabut. Pemeriksaan terhadapnya tunggu perkembangan saja," kata dia.
Sebelumnya, kepolisian Thailand menangkap Nunun Nurbaeti di sebuah rumah sewaan di Bangkok pada Rabu (7/12) lalu. Tapi KPK baru menerima kabar itu pada Kamis (8/12). Selanjutnya, kepolisian Thailand menyerahkan Nunun di atas pesawat Garuda Indonesia pada Sabtu (10/12).
Tersangka Nunun pun langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Wanita Pondok Bambu. Pada Senin (12/12), KPK memeriksanya. Namun, baru setengah jam, Nunun jatuh pingsan dan langsung dilarikan ke RS Metropolitan Medical Center (MMC). Selanjutnya, ia dujuk ke RS Polri, karena harus menjalani rawat inap hingga kini.(dbs/wmr/spr)
|