Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Cina
Pembatasan Masa Jabatan Dicabut, Xi Jinping 'Akan Jadi Presiden Seumur Hidup' di Cina
2018-03-12 06:51:18
 

Dengan keputusan ini, maka Presiden Xi Jinping akan tetap bisa menjabat setelah jabatan keduanya berakhir pada 2023 mendatang.(Foto: twitter)
 
CINA, Berita HUKUM - Parlemen Cina menyetujui pencabutan pasal di konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden hanya dua kali periode.

Dalam beberapa dekade terakhir, semua pemimpin Cina menjabat dua kali periode atau dua kali lima tahun.

Pembatasan ini dicabut oleh parlemen, yang dengan sendirinya membuka lebar-lebar kemungkinan Xi Jinping menjadi presiden seumur hidup.

Perubahan ini disahkan dalam Kongres Rakyat Nasional -yang merupakan parlemen Cina- yang berakhir hari Minggu (11/3).

Hanya dua delegasi yang menentang perubahan itu, tiga orang abstain, sementara sisanya yaitu 2.964 suara setuju.

Dengan keputusan ini, maka Presiden Xi Jinping akan tetap bisa menjabat setelah jabatan keduanya berakhir pada 2023 mendatang.

parlemen cinaHak atas fotoAFP
Image captionKongres Rakyat Nasional biasanya hanya menjadi pengesahan rancangan yang sudah disiapkan Partai Komunis Cina.

Pembatasan masa jabatan selama 10 tahun ini ditetapkan oleh Deng Xiaoping pada 1980-an untuk menghindari terulangnya kembali kekacauan di era Mao, yang memerintah lebih dari 30 tahun.

Dua pendahulu Xi Jinping mengikuti pola suksesi yang teratur, namun Xi, sejak berkuasa, sudah memperlihatkan bahwa dia ingin memiliki peraturan sendiri.

Diusulkan Partai Komunis Cina

Penghapusan pasal pembatasan masa jabatan presiden itu diusulkan oleh Partai Komunis Cina yang berkuasa penuh di negara itu.

Kongres Rakyat Nasional biasanya lebih merupakan pengesahan atas usulan-usulan yang sudah lebih dulu disiapkan partai

Lahir pada tahun 1953, Xi merupakan putra dari salah seorang pendiri Partai Komunis. Dia bergabung dengan partai pada tahun 1974 dan menapak karier hingga menjadi presiden pada tahun 2013.

Di bawah kepemimpinannya, Cina menempuh reformasi ekonomi, kampanye antikorupsi yang tegas, dan kebangkitan nasionalisme namun dengan pemberangusan hak-hak asasi.

Bendera CinaHak atas fotoAFP
Image captionDi bawah kepemimpinannya, Cina menempuh reformasi ekonomi, kampanye antikorupsi yang tegas, dan kebangkitan nasionalisme namun dengan pemberangusan hak-hak asasi.

Upaya pemberantasan korupsi -yang populer di kalangan rakyat bawah- agaknya memang menjadi faktor penting dalam membuka peluang bagi Xi untuk tetap menjabat presiden setelah berakhirnya masa jabatan keduanya tahun 2023 mendatang.

Xi JinpingHak atas fotoGETTY IMAGES

"Salah satu tugas terbesarnya setelah dia berkuasa adalah mencabut semua ancaman atas partai dan negara. Untuk melakukan itu, tidak cukup baginya jika hanya menjabat dua periode," jelas Hua Po, seorang pengamat politik di Beijing kepada kantor berita AFP.

Hua Po berpendapat jika Xi 'mengalihkan kekuasaan pada akhir masa jabatan keduanya, "Kemungkinan besar kekuasaan akan kembali ke tangan-tangan korup dan kelas elite sehingga semua upaya dalam beberapa tahun akan percuma."

Bagaimanapun sejumlah pengamat melihat upaya Presiden Xi dalam memberantas korupsi juga digunakan untuk menggeser lawan-lawan politiknya walau anggapan itu dibantah keras oleh para pendukungnya.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Cina
 
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Perlu Antisipasi dan Mitigasi Lonjakan Wisatawan Cina
  Ketika Negara-negara Eropa Menghadapi Jebakan Utang' China
  Pertumbuhan Ekonomi Cina Melambat Akibat Pandemi Corona Hingga Utang
  Topan In-fa Melintasi Cina Puluhan Orang Tewas, Shanghai Dilanda Banjir Besar
  Tren 'Kaum Rebahan' Melanda Anak-anak Muda China yang Merasa Lelah Budaya Kerja Keras Tapi Gaji Pas-pasan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2