Cina Pembatasan Masa Jabatan Dicabut, Xi Jinping 'Akan Jadi Presiden Seumur Hidup' di Cina 2018-03-12 06:51:18
Dengan keputusan ini, maka Presiden Xi Jinping akan tetap bisa menjabat setelah jabatan keduanya berakhir pada 2023 mendatang.(Foto: twitter)
CINA, Berita HUKUM - Parlemen Cina menyetujui pencabutan pasal di konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden hanya dua kali periode.
Dalam beberapa dekade terakhir, semua pemimpin Cina menjabat dua kali periode atau dua kali lima tahun.
Pembatasan ini dicabut oleh parlemen, yang dengan sendirinya membuka lebar-lebar kemungkinan Xi Jinping menjadi presiden seumur hidup.
Perubahan ini disahkan dalam Kongres Rakyat Nasional -yang merupakan parlemen Cina- yang berakhir hari Minggu (11/3).
Hanya dua delegasi yang menentang perubahan itu, tiga orang abstain, sementara sisanya yaitu 2.964 suara setuju.
Dengan keputusan ini, maka Presiden Xi Jinping akan tetap bisa menjabat setelah jabatan keduanya berakhir pada 2023 mendatang.
Pembatasan masa jabatan selama 10 tahun ini ditetapkan oleh Deng Xiaoping pada 1980-an untuk menghindari terulangnya kembali kekacauan di era Mao, yang memerintah lebih dari 30 tahun.
Dua pendahulu Xi Jinping mengikuti pola suksesi yang teratur, namun Xi, sejak berkuasa, sudah memperlihatkan bahwa dia ingin memiliki peraturan sendiri.
Diusulkan Partai Komunis Cina
Penghapusan pasal pembatasan masa jabatan presiden itu diusulkan oleh Partai Komunis Cina yang berkuasa penuh di negara itu.
Kongres Rakyat Nasional biasanya lebih merupakan pengesahan atas usulan-usulan yang sudah lebih dulu disiapkan partai
Lahir pada tahun 1953, Xi merupakan putra dari salah seorang pendiri Partai Komunis. Dia bergabung dengan partai pada tahun 1974 dan menapak karier hingga menjadi presiden pada tahun 2013.
Di bawah kepemimpinannya, Cina menempuh reformasi ekonomi, kampanye antikorupsi yang tegas, dan kebangkitan nasionalisme namun dengan pemberangusan hak-hak asasi.
Upaya pemberantasan korupsi -yang populer di kalangan rakyat bawah- agaknya memang menjadi faktor penting dalam membuka peluang bagi Xi untuk tetap menjabat presiden setelah berakhirnya masa jabatan keduanya tahun 2023 mendatang.
"Salah satu tugas terbesarnya setelah dia berkuasa adalah mencabut semua ancaman atas partai dan negara. Untuk melakukan itu, tidak cukup baginya jika hanya menjabat dua periode," jelas Hua Po, seorang pengamat politik di Beijing kepada kantor berita AFP.
Hua Po berpendapat jika Xi 'mengalihkan kekuasaan pada akhir masa jabatan keduanya, "Kemungkinan besar kekuasaan akan kembali ke tangan-tangan korup dan kelas elite sehingga semua upaya dalam beberapa tahun akan percuma."
Bagaimanapun sejumlah pengamat melihat upaya Presiden Xi dalam memberantas korupsi juga digunakan untuk menggeser lawan-lawan politiknya walau anggapan itu dibantah keras oleh para pendukungnya.(BBC/bh/sya)
PT. Zafa Mediatama Indonesia Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359 info@beritahukum.com