Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Pembebasan Lahan Medco Terindikasi Sarat KKN
Wednesday 05 Jun 2013 22:01:21
 

Lahan dan Tanaman milik warga yang kena Areal PT.Medco.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Diduga telah terjadi penyimpangan dan Mark’ap harga, pembayaran dan pembebasan lahan serta tanaman bagi Areal Central Procecing Pland (CPP) PT. Medco E&P Malaka diwilayah Blok A kabupaten Aceh Timur

Mengenai adanya dugaan penyimpangan Serta Mark'up harga yang dilakukan Oknum Oknum tidak bertanggung jawab, terkait pembebasan lahan bagi perusahaan Migas tersebut yang masuk dalam Wilayah kecamatan Indra Makmur, saat ini telah menjadi gunjingan di Masyarakat kabupaten Aceh Timur,

Masyarakat meminta agar tidak terjadi konflik, dikemudian hari sangat berharap pihak Medco maupun pemerintah untuk Transparansi dalam hal Informasi, demi kepentingan masyarakat.

Menurut warga masyarakat kabupaten Aceh Timur yang berinisial RWN, namanya tidak mau di sebutkan, pada awak media Rabu (5/6) sehubungan dengan telah di tanda tangani izin lingkungan hidup dan izin prinsip oleh Bupati Aceh Timur, terkait Operasional PT.Medco E&P Malaka, mengatakan saat ini pemerintah telah membetuk panitia.

Panitia sersebut terdiri Sekretaris Daerah Bahrumsyah sebagai ketua di bantu, Camat, Imum Mukim, Geuchik Gampong serta perangkat gampoeng, dengan nama Tim 9, Tim ini di bentuk untuk membantu masyarakat, demi keseragaman dalam Hal melakukan pembebasan (pembayaran), lahan milik masyarakat untuk lokasi Central Procecing Pland (CPP) PT. Medco E&P Malaka.

Pemerintah melalui panitia Tim 9 memberikan Rekomendasi harga tanah atau persil masyarakat dikecamatan Indra Makmur dengan harga Rp 50.000,- permeter ditambah harga tanaman yang ada di lahan tersebut.

Namun menurut masyarakat Kabupaten Aceh Timur (RWN) yang namanya enggan di sebutkan, saat ini bayaran yang di terima pemilik lahan hanya Rp 25.000,- permeter di tambah harga tanaman.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2