Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK vs Polri
Pembela Novel Mengadu ke Ombudsman
Tuesday 30 Oct 2012 11:12:12
 

Kompol Novel bersama keluarga (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdapat kejanggalan yang ditemukan para pembela penyidik KPK, Novel Baswedan, yakni dugaan mal administrasi terkait upaya penangkapan Novel didasari pada dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada 8 Oktober 2012. Surat ini kemudian diterima Kejari Bengkulu pada 12 Oktober 2012.

Tim pembela Novel mengadukan dugaan mal administrasi polisi dalam penanganan kasus Novel ke Ombudsman. Tim pembela meminta Ombudsman menyelidiki prosedur proses hukum dalam penanganan kasus Novel. "Kita melaporkan 2 hal, pertama dugaan pemalsuan surat mal administrasi yakni surat hukuman disiplin terhadap Novel dan kedua dugaan mal administrasi yang berujung pada tindakan di luar proses hukum ketika polisi berusaha melakukan penangkapan Novel," kata koordinator tim pembela Novel, Haris Azhar, di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (30/10).

"Sementara usaha penangkapan Novel dilakukan 5 Oktober. Ombudsman harus mengecek lebih jauh dugaan mal administrasi ini," tutur Haris. Dugaan mal administrasi kedua menyangkut surat hukuman disiplin terhadap Novel. Ada dua surat yang isinya berbeda. "Surat pertama tanggal 25 Juni 2004 dan surat kedua 26 November 2004. Jadi ada dua versi surat keterangan hukuman disiplin," ujar Haris.

Menurut Haris, Penyidik KPK Novel Baswedan hanya menerima surat tertanggal 25 Juni 2004 usai sidang Kode Etik Profesi Kepolisian. Novel pun dihukum dengan kategori teguran keras atas kasus meninggalnya tersangka pencurian burung walet. "Sementara dari surat November, Novel disebut mendapat hukuman 7 hari kurungan," jelas Haris.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2