JAKARTA, Berita HUKUM - Terdapat kejanggalan yang ditemukan para pembela penyidik KPK, Novel Baswedan, yakni dugaan mal administrasi terkait upaya penangkapan Novel didasari pada dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada 8 Oktober 2012. Surat ini kemudian diterima Kejari Bengkulu pada 12 Oktober 2012.
Tim pembela Novel mengadukan dugaan mal administrasi polisi dalam penanganan kasus Novel ke Ombudsman. Tim pembela meminta Ombudsman menyelidiki prosedur proses hukum dalam penanganan kasus Novel. "Kita melaporkan 2 hal, pertama dugaan pemalsuan surat mal administrasi yakni surat hukuman disiplin terhadap Novel dan kedua dugaan mal administrasi yang berujung pada tindakan di luar proses hukum ketika polisi berusaha melakukan penangkapan Novel," kata koordinator tim pembela Novel, Haris Azhar, di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (30/10).
"Sementara usaha penangkapan Novel dilakukan 5 Oktober. Ombudsman harus mengecek lebih jauh dugaan mal administrasi ini," tutur Haris. Dugaan mal administrasi kedua menyangkut surat hukuman disiplin terhadap Novel. Ada dua surat yang isinya berbeda. "Surat pertama tanggal 25 Juni 2004 dan surat kedua 26 November 2004. Jadi ada dua versi surat keterangan hukuman disiplin," ujar Haris.
Menurut Haris, Penyidik KPK Novel Baswedan hanya menerima surat tertanggal 25 Juni 2004 usai sidang Kode Etik Profesi Kepolisian. Novel pun dihukum dengan kategori teguran keras atas kasus meninggalnya tersangka pencurian burung walet. "Sementara dari surat November, Novel disebut mendapat hukuman 7 hari kurungan," jelas Haris.(bhc/mdb) |