Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPRD Kaltim
Pembentukkan Perusda Baru Akan di Moratorium
2020-01-18 07:25:37
 

 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menerangkan bahwa Komisinya sepakat ingin memoratorium pembentukkan perusda baru di Kalimantan Timur. Hal itu menjadi pembahasan serius yang dilakukan Komisi II DPRD Kaltim, Selasa (14/1) dengan Assisten II Setda Provinsi Kaltim, Biro Perekonomian dan BPKAD Kaltim.

Pertemuan yang digelar di Kantor DPRD Kaltim tersebut juga membahas regulasi Peraturan Pemerintah yang baru terkait aset, selain itu perlunya menyusun perda baru menyesuaikan peraturan terbaru dibidang aset. "Kita sepakat mau moratorium pembentukkan perusda baru sebelum ada payung hukum baru yang sesuai dengan peraturan diatasnya. Stop dulu penambahan modal, memang umumnya perusda di Kaltim bermasalah pada manajemennya," ungkap Veridiana.

Sementara itu terkait kelanjutan perbaikan perusda Komisi II akan kembali mengagendakan pertemuan dengan memanggil direksi dan komisaris serta Asisten II yang membidangi. "Kita ingin tuntas bicaranya. Soal pergantian direksi, jika manajemennya tidak diperbaiki dan aturannya tetap begitu maka akan seperti itu selamanya. Jadi yang harus dirubah lagi adalah perdanya dengan membuat perda yang menyesuaikan dengan PP terbaru," Terang Politisi PDI Perjuangan ini.

Dalam pertemuan tersebut Veridiana juga didampingi Wakil Ketua Komisi II Baharuddin Demmu, Sekretaris Komisi II Bagus Susetyo dan sejumlah Anggota Komisi II, diantaranya Nidya Listiono, Sapto Setyo Pramono, Safuad, Akhmed Reza Fachlevi, Sutomo Jabir dan Siti Rizky Amalia.(hms5/dprd/bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2