Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kemensos
Pembinaan Pengelola Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2014
Friday 14 Mar 2014 01:19:12
 

kegiatan Pembinaan Pengelola Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2014 yang bertempat di Hotel Cipayung Asri Jl. Raya Puncak Cipayung Megamendung, Bogor Jawa Barat..(Foto: Istimewa)
 
BOGOR, Berita HUKUM - Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial melalui Biro Organisasi dan Kepegawaian mengadakan kegiatan Pembinaan Pengelola Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2014 yang bertempat di Hotel Cipayung Asri Jl. Raya Puncak Cipayung No. 88 Megamendung Bogor Jawa Barat dan diikuti oleh para pengelola kepegawaian di lingkungan Kementerian Sosial sebanyak 120 orang yang terdiri dari : Para Kepala Satker UPT Eselon III, Para Kepala Bagian Umum Unit kerja Eselon I (UKE I), Para Kasubag Tata Usaha / Kasubbag Kepegawaian serta para pengelola kepegawaian lain di lingkungan kantor pusat. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka internalisasi Program Reformasi Birokrasi Kementerian Sosial Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur guna peningkatan integritas dan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Sosial.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Drs. Toto Utomo Budi Santosa, M.Si., yang dalam arahannya menyampaikan bahwa agenda reformasi birokrasi di Kementerian Sosial sudah dijalankan sesuai peraturan dan seyogyanya, proses reformasi birokrasi itu harus terus diperkuat diseluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial, terlebih lagi dengan telah diperolehnya tunjangan kinerja pegawai Kementerian Sosial sesuai Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2013.

Selanjutnya, Sekretariat Jenderal menekankan bahwa akan dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi untuk menjamin bahwa, proses reformasi birokrasi terus berkelanjutan di lingkungan Kementerian Sosial. Khususnya di bidang Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, akan dilakukan persiapan-persiapan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) agar perubahan yang terjadi di lingkungan Kementerian Sosial dapat dijalankan sesuai dengan arah reformasi birokrasi.

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal juga menyampaikan agar para pengelola kepegawaian dapat melakukan internalisasi dan menjadi agen perubahan yang baik di lingkungan masing-masing agar dapat memotivasi pegawai untuk berpartisipasi dalam reformasi birokrasi, meningkatkan pelayanan publik, menurunkan KKN serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja.

Sejalan dengan arahan Sekretaris Jenderal tersebut, para narasumber yang terdiri dari Armay, SH, M.Hum, MM selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Dra. Justina Dwi Noviantari, MSW selaku Kepala Biro Perencanaan dan Drs. Budiana selaku Kepala Biro Keuangan, menyampaikan beberapa hal sebagaiberikut :
Penataan dan pengelolaan SDM merupakan landasan dan pondasi dasar untuk mendukung pencapaian kinerja Kementerian Sosial pada masing-masing unit kerja melalui sistem penataan SDM berbasis kompetensi secara berkelanjutan.

Perencanaan Program dan Peningkatan Kualitas SDM harus dipersiapkan dan diperhitungkan secara matang serta terdokumentasi dengan baik dalam Rencana Strategis Kementerian Sosial dan di masing-masing unit kerja agar target output, outcome dan impact-nya dapat terukur sesuai dengan tugas dan fungsi, serta beban kerja lembaga.

Perencanaan dan penataan SDM mengandung konsekuensi terhadap ketersediaan anggaran belanja pegawai yang memadai, sehingga perlu dipersiapkan oleh masing-masing unit kerja agar dapat dipertanggungjawabkan baik dari aspek administrasi maupun keuangan.

Selanjutnya, guna memperdalam arahan SekretarisJenderal dan para narasumber dilakukan diskusi panel yang di pandu oleh para Kepala Bagian di lingkungan Biro Organisasidan Kepegawaian Pada tanggal 27 Februari s.d 1 Maret 2014 lalu, dengan substansi materi antara lain :

Perencanaan SDM dan Evaluasi Mandiri Penataan SDM;

Penataan dan Penguatan Proses Bisnis Kementerian (SOP);

Pengembangan Pegawai dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);

Proses Administrasi dan Layanan Mutasi Kepegawaian.

Semoga, kegiatan Pembinaan Pengelolaan Kepegawaiani ni dapat memperkuat proses penataanorganisasi, ketatalaksanaan, serta kepegawaian di lingkungan Kementerian Sosial. Semoga.(rudz/Ryanz/dsos/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kemensos
 
  HNW Menyayangkan Melemahnya Program Perlindungan Sosial Pemerintah di Tahun 2023
  HNW Kritisi Penghapusan Ditjen Penanganan Fakir Miskin
  Tugas Utama Berantas Kemiskinan, Bukan Hapus Ditjen Fakir-Miskin di Kemensos
  Kejadian Lagi di Lombok, Risma Marah-marah dan Adu Mulut dengan Warga yang Menuntut Bansos
  Soroti Kinerja Kemensos, Bukhori: Negara Mesti Hadir Melindungi Anak Yatim
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2