Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Pembobolan Bank
Pembobolan Rekening, Ilham Bintang Gugat Perdata Indosat dan Commonwealth Bank
2020-10-25 06:35:05
 

Wartawan senior, Ilham Bintang.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wartawan senior, Ilham Bintang memutuskan segera memasukkan gugatan perdata terhadap dua korporasi yang dinilai bertanggung jawab atas dibajaknya SIM telepon selularnya dan dibobolnya rekening banknya.

Kedua korporasi itu adalah perusahaan selular PT Indosat Ooredoo, berkantor di Jalan Merdeka Barat no 21, Jakarta Pusat, dan bank asing Commonwealth Bank, berkantor di Gedung WTC lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 24-31.

Gugatan yang diajukan, selain kerugian materiil, juga kerugian inmateriil, sebesar Rp100 miliar kepada kedua perusahaan tersebut.

Dalam pengajuan gugatan itu, Ilham dibantu tim pengacara yang terdiri dari Wina Armada SH; DR Purwaning; Gabril Mahal SH; dan Ryan Dwianto SH. Menurut rencana gugatan perdata itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/10).

"Sejak awal kasus pembajakan HP Indosat dan dikurasnya uang tabungan saya di Commonwealth Bank, masuk pengadilan, saya sudah merasakan kejanggalan hukum. Mengapa hanya pelaksana kejahatan yang diadili, tetapi korporasi besar yang seharusnya bertanggung jawab mengamankan identitas privasi saya, termasuk uang tabungan saya di bank, bisa lepas tangan. Sama sekali tidak ikut diadili," kata Ilham Bintang, Sabtu (24/10) sore, usai berdiskusi dengan tim pengacaranya.

Diskusi di rumah Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu digelar setelah mereka menerima kabar bahwa sindikat pembobolan bank Ilham Bintang, Rabu lalu (21/10) telah divonis bersalah oleh majelis hakim di PN Jakarta Barat. Anggota sindikat dijatuhi hukuman bervariasi dari 2 hingga 4 tahun penjara.(sindonews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pembobolan Bank
 
  Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Terpidana Pembobol BRI Surabaya
  Tiga Unit Bank di Samarinda Dibobol, Kejaksaan Negeri Samarinda Periksa 110 Nasabah
  Pembobolan Rekening, Ilham Bintang Gugat Perdata Indosat dan Commonwealth Bank
  Siber Polri Ungkap Kasus Pembobolan Akun Nasabah Bank dan Perusahaan Ojek Online, 10 Tersangka Dijerat UU ITE
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2