Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Edward Snowden
Pembocor Rahasia AS, Edward Snowden Minta Suaka di Rusia
Saturday 13 Jul 2013 15:57:31
 

Mantan teknisi CIA, Edward Snowden.(Foto: Ist)
 
RUSIA, Berita HUKUM - Analis intelijen Amerika Edward Snowden mengatakan kepada perwakilan organisasi hak asasi manusia bahwa ia ingin meminta suaka politik di Rusia.
Juru bicara Human Rights Watch di Moskow, Tatyana Loksina, mengatakan Snowden ingin tinggal di Rusia sampai ia dapat bertolak ke Amerika Latin.

Snowden berada di kawasan transit bandara Moskow sejak ia tiba dari Hong Kong tiga minggu lalu.

Ia dilaporkan mengeluh bahwa pemerintah Amerika Serikat melakukan berbagai upaya tidak sah untuk mencegahnya mencari suaka.

Snowden diburu oleh Amerika dengan dakwaan membocorkan rahasia negara terkait program penyadapan.

Suaka ke 21 negara

Ia telah meminta suaka politik ke paling tidak 21 negara, sebagian besar menolak permohonannya.

Namun, Bolivia, Nicaragua dan Venezuela menyatakan bersedia menerimanya.

Ia meminta suaka politik di Rusia karena ia tidak dapat terbang keluar Moskow.

"Ia ingin tinggal di sini sampai ia dapat terbang ke Amerika Latin," kata Lokhsina.

Snowden tidak dapat meninggalkan zona transit tanpa dokumen suaka, paspor atau visa Rusia.

Ia mengirim email permintaan untuk bertemu dengan sejumlah organisasi hak asasi, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch.(bbc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Edward Snowden
 
  Edward Snowden: 'Smartphone Bisa Diambil Alih'
  Edward Snowden Ingin Mendapatkan Suaka di Swiss
  Snowden Dapatkan 'Nobel Alternatif'
  Rusia Perpanjang Izin Tinggal Snowden
  Parlemen Eropa akan Undang Snowden
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2