Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
UU ITE
Pembuat Konten Azan 'Hayya Alal Jihad' Ditangkap Bareskrim Polri di Jawa Barat
2020-12-05 11:04:29
 

Tampak terduga pembuat konten seruan azan 'hayya alal jihad', RH (peci putih) saat diciduk tim Siber Bareskrim Polri.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Polri menangkap terduga pembuat konten video berupa seruan azan 'hayya alal jihad', SY Muhammad (22). Pelaku yang juga dikenal sebagai Rehan Al Qadri (RH) ini ditangkap Subdit 2 Dittipid Siber Bareskrim Polri pada Jum'at 4 November 2020, di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.

Dari pelaku (RH), polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya ponsel (telepon seluler), kemeja, dan peci putih yang digunakan saat membuat konten tersebut.

"Barang bukti 1 buah handphone berwarna merah, 1 kemeja lengan panjang warna putih, 1 tutup kepala peci warna putih, 1 sarung kain," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Jum'at (4/12).

Pelaku RH ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Dia (RH) diduga melakukan tindak pidana Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengungkapkan, setelah ditangkap, pelaku (RH) langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut serta pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti.

Diketahui, pelaku (RH) merupakan imam salat dalam salah satu video yang viral di media sosial yang mengubah azan dari seharusnya 'hayya alal solah' menjadi 'hayya alal jihad'. Dalam konten video berdurasi 30 detik itu, pelaku bersama delapan orang lainnya tampak salat di sebuah rumah.(dtk/bh/amp)



 
   Berita Terkait > UU ITE
 
  MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
  UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
  Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
  Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
  Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2