Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Hizbut Tahrir
Pembubaran HTI Harus Berlandaskan Hukum
2017-05-09 20:04:42
 

Ilustrasi. Ribuan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat berdemo di depan Istana Negara, Kamis (20/6/).(Foto: dok.BHt)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi VIII DPR RI M. Ali Taher menyatakan pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahir Indonesia (HTI) yang dilindungi Undang-Undang Keormasan, harus berlandaskan hukum dan bukan politik.

"Dalam segi agama perlu adanyan pendekatan persuasif, edukatif terhadap kelompok-kelompok yang dianggap makar. dan perlu diberikan pengayoman, pendekatan," ungkapnya di Gedung DPR,RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5).

Dalam menyelesaikan persoalan pembubaran ormas, menurutnya, harus berdasarkan hukum atau peradilan. Ia menilai dengan UU Keormasan, mestinya pemerintah tidak mungkin melanggar akan tetapi bisa lebih mengkaji atau membedah dan nantinya diuji di peradilan persoalan ini.

"Kita kembali pada hukum dan kita percayakan kepada penegak hukum dan semua perangkat-perangkat hukum. Oleh karena itu menyangkut HTI harus diselesaikan secara hukum jauh lebih bagus, pemerintah juga baik namanya dan juga organisasi terayomi,di bina, insya allah baik," tegasnya..

Karena tujuan akhirnya, lanjut Ali, adalah kepentingan bersama. Politisi F-PAN ini berharap, jangan sampai persoalan ini nantinya bisa bercerai berai dalam kebhinekaan, dan kebersamaan.

Sebagaimana diketahui, HTI resmi dibubarkan pemerintah sejak Senin malam (8/5). HTI dianggap membahayakan. dan kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, serta ciri dalam Pancasila dan UUD 1945.

Sementara, Reaksi keras atas pembubaran ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) datang dari sejumlah kalangan, salah satunya PKS.

Meski berbeda haluan dan pandangan, namuan PKS menyayangkan sikap pemerintah yang begitu saja membubarkan HTI tanpa mekanisme yang seharusnya.

Lebih jauh fungsi pemerintah yang mengayomi seluruh warga masyarakatnya dalam berorganisasi seharusnya mengemban peran dialogis dalam mengurai persoalan ormas.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nurwahid termasuk yang menyayangkan sikap pemerintah itu.

"Negara enggak diberi kewenangan untuk langsung mencabut. Harus melalui mekanisme peradilan," tegas Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/5).

Karena Indonesia merupakan negara hukum maka semua pihak harus menghormati kebebasan berorganisasi yang dimiliki setiap warga negara.

Dia meminta pemerintah cermat dan hati-hati memperlakukan ormas maupun individu yang dianggap melawan ideologi negara (Pancasil) atau dituduh melakukan usaha makar.

"Banyak orang dituduh makar tapi engga jelas juga tindak lanjutnya. Apa buktinya? Pak Alkhaththath (Sekjen Forum Umat Islam ) sejak tanggal 31 Maret ditahan. Sampai hari ini, enggak jelas juga proses hukumnya bagaimana, makarnya apa. Katanya masuk gorong-gorong, gorong-gorong sebelah mana," ungkap politikus senior Partai Keadilan Sejahtera ini.

Dia sendiri sepakat bila organisasi yang bertentangan dengan Pancasila akan dibubarkan oleh pemerintah. Tetapi, tindakan itu harus melalui mekanisme pengadilan.

"Siapapun yang dituduh anti Pancasila, ada pengadilan yang akan menguji. Kalau dia tidak bertentangan dengan Pancasila, jangan diberikan stigma bahwa dia anti Pancasila ketika dia juga ambil bagian dari kegiatan yang mengamalkan Pancasila," ujar Hidayat.

Sedangkan, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, menanggapi rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menurut dia, ormas yang dianggap anti Pancasila itu bisa hidup di tengah masyarakat karena ulah pemerintah sendiri.

Pemerintah gagal menjalankan fungsinya sebagai fasilitator gerakan sosial sehingga muncul gerakan-gerakan semacam HTI.

Karena itu, ketimbang membubarkan HTI, Fahri menyarankan pemerintah bersikap lebih tenang dan menyiapkan fasilitas diskusi publik.

"Artinya pemerintah membuka pintu dialog," ujar Fahri Hamzah di gedung DPR, Jakarta, Senin (8/5).

Dia sendiri mengakui kerap beda pendapat dengan HTI terkait banyak hal.

Bahkan, dirinya yakin ada kesalahan cara HTI dalam melihat anatomi persoalan masyarakat berbasis sejarah dan sebagainya.

Tetapi baginya lebih baik pemikiran itu menjadi perdebatan dan bagian dari dinamika masyarakat.

"Kalau sekarang pemerintah mengambil jalan seperti ini, menjadi para pihak dari gugatan dan sebagainya, maka ini mereduksi peran pemerintah. Seharusnya pemerintah tidak perlu mengambil peran ini dan tidak perlu menjadi keputusan politik pemerintah," tegas Fahri.

Dia tekankan lagi bahwa pemerintah tidak boleh membubarkan HTI secara sepihak melainkan harus melalui proses peradilan. Hal ini harus dilakukan meski akan memakan waktu panjang.(rni/sc/DPR/berita-nasional/posmetro/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hizbut Tahrir
 
  Siapa yang Berkontribusi Positif Untuk Negara, HTI Atau Pemerintah?
  HTI: Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka, Menunjukan Bukti Kriminalisasi Ulama
  Prof Dr Yusril sebagai Koordinator dari 1.000 Advokat Membela HTI
  Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon Tegaskan Pembubaran HTI Tidak Tepat
  Pembubaran HTI Harus Berlandaskan Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2