Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Pembunuh Wanita Hamil Ditangkap di Cakung, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
2021-08-12 21:46:29
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dan Subdit Resmob PMJ saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana pembunuhan terhadap wanita hamil yang jasadnya terbungkus kardus dan bekas baliho. Pelaku berinisial AS ditangkap di daerah Cakung pada Selasa 10 Agustus 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, motif pembunuhan adalah soal asmara. AS yang ingin menikah dengan kekasihnya merasa terancam karena korban Maroah yang belakangan diketahui sebagai kekasih gelap pelaku mengaku hamil 4 bulan.

"Hasil (penyidikan) sementara, karena tersangka sudah memiliki seorang wanita calon istrinya tapi korban mengaku hamil 4 bulan sehingga timbul niatan menghabisi korban," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8).

Yusri menjelaskan, awalnya rencana pelaku membunuh korban dengan cara order fiktif booking out (BO) karena korban bekerja sebagai PSK. Pelaku juga memesankan ojek online untuk menjemput pelaku.

"Cara ini dilakukan pelaku untuk menghilangkan alibi pelaku yang seolah-olah berada di tempat lain," beber Yusri.

Lanjut Yusri menambahkan, saat korban tiba di salah satu halte Cakung, pelaku kemudian menyusul korban dan mengajaknya ke tempat sepi.

"Pelaku mendatangi korban ke sana diajak ke tempat sepi setelah menganiaya memukul gunakan tangan kosong. Kemudian memukul perut korban, mencekik korban sampai meninggal," ungkap Yusri.

Pelaku, terang Yusri,kemudian membungkus korban dengan baliho dan kardus.

"Setelah (korban) dibungkus, tersangka memesan mobil pickup yang kebetulan lewat dan mengangkat "sampah (isi mayat)" ke Jalan Bekasi Raya," ujar Yusri.

"Jadi jarak dari lokasi pembunuhan itu sekitar 8 km," sambung Yusri.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, penemuan jenazah seorang wanita berbadan dua alias hamil dalam kondisi terbungkus kardus dan baliho di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Jasad wanita hamil tanpa identitas ini pertama kali ditemukan oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di sisi Jalan Raya Bekasi pada Selasa pagi.

Polda Metro, ditambahkan Yusri, masih terus mendalami kasus ini.

"Kita masih terus dalami, rencananya nanti ada pra-rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP)," tukasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
  Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah Dinilai Lakukan 'Contempt of Court' Soal Ungkap Perintah 'Hajar'
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2