Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Pembunuh Wanita Hamil Ditangkap di Cakung, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
2021-08-12 21:46:29
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dan Subdit Resmob PMJ saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana pembunuhan terhadap wanita hamil yang jasadnya terbungkus kardus dan bekas baliho. Pelaku berinisial AS ditangkap di daerah Cakung pada Selasa 10 Agustus 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, motif pembunuhan adalah soal asmara. AS yang ingin menikah dengan kekasihnya merasa terancam karena korban Maroah yang belakangan diketahui sebagai kekasih gelap pelaku mengaku hamil 4 bulan.

"Hasil (penyidikan) sementara, karena tersangka sudah memiliki seorang wanita calon istrinya tapi korban mengaku hamil 4 bulan sehingga timbul niatan menghabisi korban," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8).

Yusri menjelaskan, awalnya rencana pelaku membunuh korban dengan cara order fiktif booking out (BO) karena korban bekerja sebagai PSK. Pelaku juga memesankan ojek online untuk menjemput pelaku.

"Cara ini dilakukan pelaku untuk menghilangkan alibi pelaku yang seolah-olah berada di tempat lain," beber Yusri.

Lanjut Yusri menambahkan, saat korban tiba di salah satu halte Cakung, pelaku kemudian menyusul korban dan mengajaknya ke tempat sepi.

"Pelaku mendatangi korban ke sana diajak ke tempat sepi setelah menganiaya memukul gunakan tangan kosong. Kemudian memukul perut korban, mencekik korban sampai meninggal," ungkap Yusri.

Pelaku, terang Yusri,kemudian membungkus korban dengan baliho dan kardus.

"Setelah (korban) dibungkus, tersangka memesan mobil pickup yang kebetulan lewat dan mengangkat "sampah (isi mayat)" ke Jalan Bekasi Raya," ujar Yusri.

"Jadi jarak dari lokasi pembunuhan itu sekitar 8 km," sambung Yusri.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, penemuan jenazah seorang wanita berbadan dua alias hamil dalam kondisi terbungkus kardus dan baliho di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Jasad wanita hamil tanpa identitas ini pertama kali ditemukan oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di sisi Jalan Raya Bekasi pada Selasa pagi.

Polda Metro, ditambahkan Yusri, masih terus mendalami kasus ini.

"Kita masih terus dalami, rencananya nanti ada pra-rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP)," tukasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan

Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang

Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2