Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Harta Karun
Pemburu Harta Karun Temukan Emas Batangan Ratusan Miliar
Saturday 31 Jan 2015 11:06:35
 

Para investor Tommy Thompson menuduh Tommy telah menipu mereka. Kapal SS Central America tenggelam di kedalaman 2,2 km pada 1857 saat berlayar dari Panama ke New York. Kapal itu membawa emas batangan untuk membantu perekonomian AS.(Foto: Istimewa)
 
FLORIDA, Berita HUKUM - Seorang pemburu harta karun yang menemukan emas batangan dari reruntuhan kapal, diadili di pengadilan Florida, Amerika Serikat, karena menipu penyandang dananya. Tommy Thompson ditangkap atas kasus perdata harta karun yang diajukan oleh investornya.

Sebanyak 161 investor memberikan Mr Thompson $ 12,7 juta (Rp160 miliar) untuk menemukan kapal yang diduga memiliki harta karun dengan pemikiran mereka akan mendapatkan keuntungan lebih dari yang sudah mereka investasikan.

Tahun 1988 Thompson berhasil menemukan emas senilai jutaan dolar dari sebuah kapal yang tenggelam di lepas pantai Amerika pada tahun 1857.

Namun, para investor menuduh Thomspon menipu mereka untuk keluar dari perjanjian terkait dengan penemuan kapal karam terbesar dalam sejarah AS tersebut.

Pria berusia 62 tahun yang disebut pihak kementerian kehakiman AS sebagai "salah satu buron yang paling cerdas yang pernah dicari", ditangkap di sebuah hotel pada hari Selasa (27/1) lalu.

Tinggal di hotel

Thompson tinggal di Hilton Suite di West Boca Raton, Florida selatan, dengan seorang perempuan bernama Alison Antekeier yang juga ditangkap.

Mereka telah tinggal di hotel tersebut selama dua tahun, membayar kamar mereka secara tunai dengan nama palsu dan menggunakan taksi dan angkutan umum agar tidak terdeteksi oleh polisi.

Harga kamar di hotel Hilton mulai dari $224 ( sekitar Rp 2.800.000,-) per malam, menurut situs hotel tersebut.

Thompson dan Antekeier dijadwalkan akan diekstradisi ke Ohio, di mana surat perintah penangkapan sipil dikeluarkan pada 2012 setelah Thompson gagal untuk menghadiri sidang pengadilan yang diajukan oleh investornya.

Di pengadilan hari Kamis (30/01), Thompson mengatakan kepada hakim ia memiliki "situasi medis yang ekstrim", termasuk ensefalitis atau lebih dikenal dengan radang otak, dan alergi yang akan diperburuk jika dia kembali ke negara bagian AS di bagian utara.

Ohio terletak di Amerika Serikat bagian utara.

Gaya hidup tunai

Thompson mengasingkan diri pada 2006 dan menetap di sebuah rumah mewah di Vero Beach, Florida. Ia buron pada 2012.
Menurut laporan kriminal, ia dan Antekeier menggunakan 12 telepon seluler berbeda dan membayar segala sesuatu dengan uang yang agak basah karena sudah mereka kubur di bawah tanah.

Sebuah buku berjudul How to Live Your Life Invisible (Bagaimana Menjalani Hidup Anda Tanpa Terlihat) ditemukan di rumah mewah di Vero Beach, dengan halaman yang ditandai di bab berjudul "Jalani hidup Anda dengan hanya membayar tunai."

Kapal S S Central America tenggelam di tengah badai 200 mil di lepas pantai South Carolina pada September 1857 dan menewaskan 425 orang serta mengakibatkan kepanikan ekonomi dengan hilangnya berkilo kilo emas.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2