ACEH, Berita HUKUM - Bedasarkan informasi yang sampai ke wartawan BeritaHUKUM.com pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Aceh Timur sudah banyak menungak rekening pembayaran listrik, baik Tunggakan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) maupun Perkantoran sejak dari tahun 2013 sampai dengan Tahun 2015.
Kepala Ranting PLN Idi Rayeuk Zulfan, ZA pada awak medìa terkait tunggakan pembayaran pelanggang oleh Pemda setempat menyebutkan memang kita telah melakukan pendekatan dengan pihak terkait terutama dengan Dinas Kebersihan, bahwa tunggakan-tungakan Pemda Aceh Timur sudah di anggarkan pada tahun 2015 ini, untuk melunasi tunggakan Pemda dan mungkin di bulan Maret akan dilunasi, cuma untuk saat ini tinggal menunggu proses pencairan.
Sementara tunggakan-tunggakan sampai dengan desember 2014 sekitar 6,3 Milyar yang terdiri dari ranting PLN Peurelak, PLN Langsa dan PLN Idi Rayeuk. Yang paling banyak nominalnya adalah PLN ranting idi Rayeuk, karena luas arealnya dari peudawa sampai ke Simpang Ulim. Sementara untuk ranting PLN Peureulak dari Peudawa sampai dengan Sungai Raya, sementara dar Sungai Raya sampai dengan Birem Bayeun masuk dalam wilayah PLN Rayon Langsa, dari tunggakan tersebutt terus kami lakukan pendekatan secara persuasif dengan tujuan agar pihak pemerintah segera melunasi tunggakannya.
Saat di tanya terkait tunggakan apa benar Pemda Aceh Timur sudah menunggak rekening listrik dari Tahun 2012, Zulfan menyebutkan, "Kalau ngak salah dari tahun 2013, karena di situ nanti akan tertera item-item dan angka yang belum dilunasi, baik pada tahun 2014 maupun pada Tahun 2013, cuma yang jelas data ada sama kita. Saat ini langkah yang kita lakukan untuk mendekati pihak pemerintah, saya sudah menjumpai Sekretaris Daerah bersama dinas terkait, karena indikasi kita dengan mereka baik, maka kami bersabar dulu, lagi pula anggaran Tahun 2015 cairnya di bulan Maret," ujar Zulfan.
Terkait dengan arus-arus yang hilang, Zulfan juga menambahkan, "kita dari pihak PLN telah membetuk tim P2TL untuk mengecek dilapangan, dan apabila didapati warga yang mencuri arus maka akan kita beri sanksi sesuai dengan peraturan yang ada. Kalau mengenai pencurian arus di kabupaten Aceh Timur memang ada, karena dari biaya produksi yang kita salurkan sementara yang terbaca hanya 70% sementara yang 30% lagi hilang tidak tau kemana, makanya dari itulah kita bentuk tim untuk pengecekan dan menelusuri kemana arus yang 30% tersebut, apakah pencuri arus secara langsung atau pencurian dengan meteran dan atau kah hilangnya arus di lampu jalan yang hidup 24 jam, 'tambah Zulfan.
Sementara, berikut adalah tunggakan Rekening Listrik Pemkab Aceh Timur PLN Ranting Idi Rayeuk Sebesar Rp. 4.726.057.077,- PLN ranting Peureulak Rp. 3.167.292.576,- sementara untuk PLN rayon Langsa Rp. 568.672.212,- denga total tunggakan Rp. 8.462.021.865,-.
Kepala Dinas Kebersihan Kabupaten Aceh Timur, Drs.Fahrurrazi, MM mengatakan, "memang benar kita menunggak tetapi bukannya kita tidak membayar, melainkan karena ada permasalahan yang terlalu berbelit-belit sehingga begini akhirnya. Sebenarnya, bukan kami tidak mau membayar, dan Pemda Aceh Timur bukan tidak ada uang, tetapi tolong selesaikan permasalahan yang ada dulu supaya clear, maka kalau permasalahan tersebut hari ini selesai maka besok langsung kami bayar. Tetapi, karena terlalu berputar-putar sehingga pembayarannyapun tertunda," jelas Fahrurrazi.
Fahrrurrazi menambahkan lagi, "Dalam 6 bulan ditahun 2014, enam kali kami duduk dengan pihak PLN secara formal untuk membahas permasalahan ini, yang terdiri dari Rayon Kota Langsa, Ranting Peureulak, Ranting Idi Rayeuk dan termasuk yang membawahi Simpang ulim. Pada saat itu, bedasarkan surat nomor 076/430/IDI/2014 dengan perihal permohonan pembayaran Rekening LPJU Aceh Timur, kami berutang dengan pihak PLN sekitar Rp.6.017.385.637,- pada bulan Juli, sehingga kami bayar pada tahab pertama pada tanggal 23 Juli 2014 sebesar Rp.3.840.127.334. Setelah pembayaran itu kemudian muncul lagi pembayaran punya Tahun 2013 sebesar Rp.322.727.334,- dan kami juga menyelesaikan tunggakan, dan ternyata setelah pembayaran tersebut juga muncul lagi tunggakan yang sama untuk tahun 2013," ujar Fahrurrazi lagi.
Masih menurut Fahrurrazi, awal bulan Januari 2014 kami telah memasang listrik Prabayar sebanyak 24 titik, sementara yang dinyatakan bebas oleh pihak PLN hanya 8 titik sedangkan yang 16 titik lagi tidak dinyatakan bebas, karena tidak terdaftar. Padahal yang memasang petugas dari PLN dan mengatakan tidak terdaftar juga orang PLN, alasan orang PLN mengatakan demikian karena pemasangan Listrik Prabayar tidak dilapor secara tertulis dan tidak membuat permohonan pemasangan, lalu kami buat lagi balik permohonan yang di tanda tangani oleh bupati langsung, sebut Fahrurrazi.
"Pemasangan listrik Prabayar tersebut dengan harapan bisa mengurangi bebas Hutang dengan PLN tetapi beban listriknya tetap saja tidak berkurang. Ketika kami tanya kepada pihak PLN, kenapa ini tidak berkurang padahal kami telah memasang Listrik Prabayar?. Pihak PLN menjawab, ini karena tidak ada laporan. Saya mengatakan kepada mereka (PLN-RED) Lhoo....., kita kan ada kerjasama yang baik antara PLN dan Pemda, maunya sebelumnya dikasih tahu sementara yang memasang Listrik Prabayar juga orang PLN," tambah Fahrurrazi.
Sebelumnya pihak PLN juga telah berjanji, setelah kita bayar pada tahap pertama maka, jadi kami sekarang tiap bulannya pakai Listrik Prabayar dengan membayar tokennya dan beban yang 16 token ini juga ditanggung hutang lagi, seolah-olah Pemda yang tanggung hutang. Sebernarnya bagaimana seharusnya teknis pembayaran, kenapa bisa muncul lagi tunggakan Tahun 2013, kami Pemda Aceh Timur Siap untuk membayar dan bukan tidak mau membayar, tetapi kami ingin menyelesaikan permasalahan ini dulu.
Dulu pada saat masuk surat pertama masuk dari pihak PLN kepada kami, tidak muncul tunggakan tahun 2013 yang ada tunggakan 2014, sekitar Rp. 6.017.385.637,- setelah pembayar sisa hutang sebesar Rp.2.144.530.794,- muncul lagi yang lain, dan ini udah masuk lagi angka yang dari tahun 2013, dan angka di tahun 2013 tidak sebanyak ini, sambil menunjukan rincian rekening Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).
Pada pembayaran saat itu, kepala Ranting PLN Idi Rayeuk di jabat oleh Ridwan Salam, pembayaran tagihan rekening listrik, kami tidak membayar ke PLN melainkan diarahkan oleh pihak PLN ke Pihak Ketiga, dengan cara transfer melalui rekening atas nama PT. Arindo Pratama, BNI Cabang Perintis Kemerdekaan Bandung Bukti pembayaran kami ada, tetapi kenapa ini muncul lagi tunggakan untuk tahun 2013 dan nanti tahun 2016 ditakutkan muncul lagi tunggakan Tahun 2013," sebut Fahrurrazi, yang tampak dengan nada kesal.
Setiap bulan kami harus membayar token prabayar, menurut perhitungan kami sekitar 400 Juta untuk 24 token Prabayar, jadi kalau mereka menghitung yang 400 Juta tersebut mungkin bisa berkurang utang, namun ini sebaliknya, token listrik prabayar kita bayar dan hutang juga bertambah seperti biasa. Kenapa bisa begini, sambungnya lagi.
"Boleh juga saya bodoh, tetapi saya bisa bertanya kepada orang-orang PLN di daerah-daerah yang lain, termasuk kepada salah seorang Dosen di Universitas Sumatra Utara yang juga sebagai tim penasehat Dahlan Iskan, beliaupun bingung waktu saya bilang permasalahan ini, dan bahkan saya juga bertanya kepada orang-orang pensiunan PLN kenapa bisa demikian, mereka hanya tersenyum-senyum saja," ungkap Fahrurrazi.
Bahkan setelah kami duduk dengan pihak PLN beberapa kali, ada perjanjian yang kami tanda tangan kedua belah pihak antara Pemda Aceh Timur dengan PLN sampai dengan hari ini surat perjanjian tersebut tidak diserahkan kepada kami dengan alasan pihak PLN belum ditanda tanggan Kepala Cabang dan belum di ACC di Banda Aceh, sampai dengan sekarang berita acaranya belum kami terima. Makanya dari permasalahan-permasalahan yang muncul ini rencana kami dalam waktu dekat, kami mau duduk kembali dengan pihak PLN Persero untuk membahas permasalahan serupa, yang jelas kami bukan tidak mau membayar tunggakan, tetapi kami ingin kejelasan dan jangan saling menyalahkan, jadi jangan berfikir seolah-olah kami dari Pemda tidak mau membayar tunggakannya," pungakas Fahrurrazi.
Sementara, Kepala bidang pendapatan daerah pemerintah kabupaten Aceh Timur Muhammad Faisal saat di temui awak media pada, Selasa (3/3) kemarin dikantornya mengatakan, "kita berbicara masalah kecil dulu lah, jadi dalam rangka meminimalisir biaya rekening listrik penerangan jalan umum, maka pemerintah Aceh timur memasang listrik prabayar, supaya tagihan tidak besar lagi. Pemasangan listrik prabayar di sejumlah titik seharusnya tagihan yang keluar tidak sampai dengan Rp 400 juta perbulan, dan ternyata setelah pemasangan listrik prabayar kami mengisi token prabayar tagihan di PLN tetap saja sama, seperti tagihan sebelum pemasangan listrik prabayar," ujar M.Faisal.
"Makanya, kami protes sama pihak PLN, kenapa tagihan ini masih tetap seperti semula, sementara kami telah memasang meteran listrik prabayar?. Namun pihak PLN menjawab, kami tidak bisa memproses karena pemasangannya tersebut tidak ada laporan ke kami," sebut M. Faisal.(bhc/sfa/kar) |