Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pupuk
Pemda Aceh Utara akan Mengambil Alih SMA PT Pupuk Iskandar Muda
Wednesday 12 Jun 2013 20:12:52
 

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Aceh Utara Razali, SPd.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Aceh Utara Razali, SPd mengatakan, jika pihak manajemen SMA Swasta PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Kecamatan Dewantara pada tahun ajaran baru ini tidak mau mensubsidi Yayasan itu, maka pemerintah akan mengambil alih sekolah itu.

"Ya, akan kita ambil alih sekolah itu. Sebab, mereka mengaku tidak mampu lagi mensubsidi dana ke Yayasan itu," kata Razali, yang ditemui pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (12/6).

Penutupan SMA Swasta PT PIM, terang Razali, berdasarkan hasil koordinasi dengan direktur PT PIM, pihaknya mengaku tidak ada anggaran lagi untuk membayar honor guru untuk tahun ajaran mendatang. Sehingga penutupan Yayasan terpaksa mereka lakukan, dikarenakan kondisi keuangan perusahaan sedang pailit.

Akan tetapi yang menjadi pertanyaan, imbuh Razali lagi, kenapa hanya SMA yang mau dihentikan, sedangkan SMP tidak?. Mereka beralasan, bahwa pihaknya akan mensubsidi bila dialihkan menjadi SMK Petro Kimia. "Ini aneh kan?," sambung Razali.

Menurut Kapala Dinas, pengalihan sekolah memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun, bila sekolah sudah ditutup, maka tidak dapat dialihkan. Bila merencanakan pengalihan, maka tempuhlah sesuai prosedur dan tapi jangan sampai menutup sekolah ini," demikian Kepala Disdikpora Aceh Utara, Razali SPd.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Pupuk
 
  Jaksa Agung Diminta Selidiki Kebijakan Subsidi dari Hulu Hingga Hilir dan Usut Tuntas Mafia Pupuk
  Legislator Minta Pupuk Indonesia Benahi Distribusi Pupuk Bersubsidi
  Komisi VII Keluhkan Kelangkaan Pupuk
  Mafia Pupuk Subsidi Rusak Tatanan Niaga
  Kelangkaan Pupuk Harus Segera Diselesaikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2