Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pupuk
Pemda Aceh Utara akan Mengambil Alih SMA PT Pupuk Iskandar Muda
Wednesday 12 Jun 2013 20:12:52
 

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Aceh Utara Razali, SPd.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Aceh Utara Razali, SPd mengatakan, jika pihak manajemen SMA Swasta PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Kecamatan Dewantara pada tahun ajaran baru ini tidak mau mensubsidi Yayasan itu, maka pemerintah akan mengambil alih sekolah itu.

"Ya, akan kita ambil alih sekolah itu. Sebab, mereka mengaku tidak mampu lagi mensubsidi dana ke Yayasan itu," kata Razali, yang ditemui pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (12/6).

Penutupan SMA Swasta PT PIM, terang Razali, berdasarkan hasil koordinasi dengan direktur PT PIM, pihaknya mengaku tidak ada anggaran lagi untuk membayar honor guru untuk tahun ajaran mendatang. Sehingga penutupan Yayasan terpaksa mereka lakukan, dikarenakan kondisi keuangan perusahaan sedang pailit.

Akan tetapi yang menjadi pertanyaan, imbuh Razali lagi, kenapa hanya SMA yang mau dihentikan, sedangkan SMP tidak?. Mereka beralasan, bahwa pihaknya akan mensubsidi bila dialihkan menjadi SMK Petro Kimia. "Ini aneh kan?," sambung Razali.

Menurut Kapala Dinas, pengalihan sekolah memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun, bila sekolah sudah ditutup, maka tidak dapat dialihkan. Bila merencanakan pengalihan, maka tempuhlah sesuai prosedur dan tapi jangan sampai menutup sekolah ini," demikian Kepala Disdikpora Aceh Utara, Razali SPd.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Pupuk
 
  Jaksa Agung Diminta Selidiki Kebijakan Subsidi dari Hulu Hingga Hilir dan Usut Tuntas Mafia Pupuk
  Legislator Minta Pupuk Indonesia Benahi Distribusi Pupuk Bersubsidi
  Komisi VII Keluhkan Kelangkaan Pupuk
  Mafia Pupuk Subsidi Rusak Tatanan Niaga
  Kelangkaan Pupuk Harus Segera Diselesaikan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2