ACEH, Berita HUKUM - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Aceh Utara Razali, SPd mengatakan, jika pihak manajemen SMA Swasta PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Kecamatan Dewantara pada tahun ajaran baru ini tidak mau mensubsidi Yayasan itu, maka pemerintah akan mengambil alih sekolah itu.
"Ya, akan kita ambil alih sekolah itu. Sebab, mereka mengaku tidak mampu lagi mensubsidi dana ke Yayasan itu," kata Razali, yang ditemui pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (12/6).
Penutupan SMA Swasta PT PIM, terang Razali, berdasarkan hasil koordinasi dengan direktur PT PIM, pihaknya mengaku tidak ada anggaran lagi untuk membayar honor guru untuk tahun ajaran mendatang. Sehingga penutupan Yayasan terpaksa mereka lakukan, dikarenakan kondisi keuangan perusahaan sedang pailit.
Akan tetapi yang menjadi pertanyaan, imbuh Razali lagi, kenapa hanya SMA yang mau dihentikan, sedangkan SMP tidak?. Mereka beralasan, bahwa pihaknya akan mensubsidi bila dialihkan menjadi SMK Petro Kimia. "Ini aneh kan?," sambung Razali.
Menurut Kapala Dinas, pengalihan sekolah memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun, bila sekolah sudah ditutup, maka tidak dapat dialihkan. Bila merencanakan pengalihan, maka tempuhlah sesuai prosedur dan tapi jangan sampai menutup sekolah ini," demikian Kepala Disdikpora Aceh Utara, Razali SPd.(bhc/sul)
|