Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jakarta
Pemda DKI Jakarta Beri Bantuan Mobil Ambulance Gratis
2016-03-27 15:08:04
 

Ilustrasi. Mobil Ambulance Gratis.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintahan Daerah (Pemda) provinsi DKI Jakarta akan memberi bantuan mobil ambulance gawat darurat gratis. Program ini disinergikan dengan pihak Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan angkutan jalan.

Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengapresiasi terhadap kebijakan Pemda DKI Jakarta yang mengulirkan program ambulance gawat darurat gratis sebagai bentuk kepedulian.

"Mobil ambulance gawat darurat gratis sebagai aspek peningkatan pelayanan kesehatan, merupakan bentuk tanggung jawab Pemda melalui Ditlantas Polda Metro Jaya kepada warga," ujar AKBP Budiyanto, di Jakarta, Minggu (27/3).

Budiyanto menambahkan pelayanan ambulance gawat darurat meliputi:
a. memindahkan pasien dari rumah menuju fasilitas kesehatan, b. memindahkan pasien dari fasilitas kesehatan menuju rumah.

c. memindahkan pasien dari tempat kejadian perkara (TKP) menuju fasilitas kesehatan, d. memindahkan pasien dari fasilitas kesehatan menuju fasilitas kesehatan.

"Hal ini saya kira sangat relevan dengan tugas Polri, pada saat penanganan TKP khususnya korban kecelakaan lalu lintas," katanya.

Penanganan TKP terhadap kejadian kecelakaan lalu lintas merupakan tanggung jawab seluruh anggota Polri, baik sedang melakukan tugas premtif dan preventif maupun penegakan hukum.

"Pertolongan terhadap korban merupakan prioritas utama untuk mendapat penangan medis," jelasnya.

Sehingga memberikan kesempatan korban tidak menjadi lebih parah atau kesempatan sembuh lebih besar dan yang lebih utama prioritas penyelamatan nyawa korban.
Salah satu kendala petugas dilapangan pada saat ingin menolong korban kecelakaan lalu lintas, terkait terbatasnya sarana ambulance yang dimiliki Polri.

Dengan adanya program penyiapan ambulance gawat darurat gratis ini, semoga penanganan korban kecelakaan cepat ditangani.

Mobil ambulance gawat darurat gatis dapat dihubungi (021) 65303118, 44794602, 118 atau http://agddinkes.jakarta.go.id (bh/as)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2