JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintahan Daerah (Pemda) provinsi DKI Jakarta akan memberi bantuan mobil ambulance gawat darurat gratis. Program ini disinergikan dengan pihak Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan angkutan jalan.
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengapresiasi terhadap kebijakan Pemda DKI Jakarta yang mengulirkan program ambulance gawat darurat gratis sebagai bentuk kepedulian.
"Mobil ambulance gawat darurat gratis sebagai aspek peningkatan pelayanan kesehatan, merupakan bentuk tanggung jawab Pemda melalui Ditlantas Polda Metro Jaya kepada warga," ujar AKBP Budiyanto, di Jakarta, Minggu (27/3).
Budiyanto menambahkan pelayanan ambulance gawat darurat meliputi:
a. memindahkan pasien dari rumah menuju fasilitas kesehatan, b. memindahkan pasien dari fasilitas kesehatan menuju rumah.
c. memindahkan pasien dari tempat kejadian perkara (TKP) menuju fasilitas kesehatan, d. memindahkan pasien dari fasilitas kesehatan menuju fasilitas kesehatan.
"Hal ini saya kira sangat relevan dengan tugas Polri, pada saat penanganan TKP khususnya korban kecelakaan lalu lintas," katanya.
Penanganan TKP terhadap kejadian kecelakaan lalu lintas merupakan tanggung jawab seluruh anggota Polri, baik sedang melakukan tugas premtif dan preventif maupun penegakan hukum.
"Pertolongan terhadap korban merupakan prioritas utama untuk mendapat penangan medis," jelasnya.
Sehingga memberikan kesempatan korban tidak menjadi lebih parah atau kesempatan sembuh lebih besar dan yang lebih utama prioritas penyelamatan nyawa korban.
Salah satu kendala petugas dilapangan pada saat ingin menolong korban kecelakaan lalu lintas, terkait terbatasnya sarana ambulance yang dimiliki Polri.
Dengan adanya program penyiapan ambulance gawat darurat gratis ini, semoga penanganan korban kecelakaan cepat ditangani.
Mobil ambulance gawat darurat gatis dapat dihubungi (021) 65303118, 44794602, 118 atau http://agddinkes.jakarta.go.id (bh/as) |