Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Asuransi
Pemegang Polis PT Wanaartha Gugat PMH Kejaksaan Agung dan OJK
2020-08-25 18:57:49
 

Ester Yusuf saat di wawancara wartawan di PN Jaksel (Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan orang pemegang polis dari PT Asuransi Jiwa Adisana Wanaartha menyambangi PN Jaksel. Tujuannya untuk melihat sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terkait penyitaan Reksadana oleh Kejaksaan Agung. Namun, rencana sidang hari ini ditunda karena pihak dari Kejagung tidak hadir.

Menurut kuasa hukum Wanaatmadja, Ester Yusuf mengatakan gugatan PMH itu ditujukan kepada Kejaksaan Agung sebagai Tergugat I, kemudian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku Tergugat II dan PT Kustodian Efek Indonesia sebagai Tergugat III.

"Kami mengajukan gugatan PMH berkaitan dengan penyitaan dan pemblokiran efek dan reksadana atas nama PT Ajaw," ujar Ester kepada wartawan, di PN Jaksel pada, Selasa (25/8).

Dalam gugatannya, kata Ester meminta majelis hakim agar menghukum para Tergugat I, II dan III, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat yakni surat perintah direktur penyidikan pada Jampidsus, berita acara penyitaan, pelaksanaan sita dan penitipan barang bukti pada tanggal 6 April 2020," imbuhnya.

Selain itu Ester juga meminta kepada Pengadilan agar Tergugat I, II dan III untuk mengembalikan semua efek dan unit penyertaan reksadana milik para Penggugat paling lambat satu hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Serta menghukum para tergugat secara tunai sebesar enam milyar lebih.

"Menghukum Tergugat I, II dan III secara tunai sebesar enam miliar dua ratus delapan puluh empat juta sekian," tandasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2