JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan orang pemegang polis dari PT Asuransi Jiwa Adisana Wanaartha menyambangi PN Jaksel. Tujuannya untuk melihat sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terkait penyitaan Reksadana oleh Kejaksaan Agung. Namun, rencana sidang hari ini ditunda karena pihak dari Kejagung tidak hadir.
Menurut kuasa hukum Wanaatmadja, Ester Yusuf mengatakan gugatan PMH itu ditujukan kepada Kejaksaan Agung sebagai Tergugat I, kemudian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku Tergugat II dan PT Kustodian Efek Indonesia sebagai Tergugat III.
"Kami mengajukan gugatan PMH berkaitan dengan penyitaan dan pemblokiran efek dan reksadana atas nama PT Ajaw," ujar Ester kepada wartawan, di PN Jaksel pada, Selasa (25/8).
Dalam gugatannya, kata Ester meminta majelis hakim agar menghukum para Tergugat I, II dan III, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat yakni surat perintah direktur penyidikan pada Jampidsus, berita acara penyitaan, pelaksanaan sita dan penitipan barang bukti pada tanggal 6 April 2020," imbuhnya.
Selain itu Ester juga meminta kepada Pengadilan agar Tergugat I, II dan III untuk mengembalikan semua efek dan unit penyertaan reksadana milik para Penggugat paling lambat satu hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Serta menghukum para tergugat secara tunai sebesar enam milyar lebih.
"Menghukum Tergugat I, II dan III secara tunai sebesar enam miliar dua ratus delapan puluh empat juta sekian," tandasnya.(bh/ams) |