Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Pemerhati THM, S.Tete Marthadilaga: Bila Terbukti Edarkan Narkoba, Cabut Izin Lounge Crown
2018-09-10 19:41:10
 

Pemerhati Tempat Hiburan Malam (THM), S. Tete Marthadilaga.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerhati Tempat Hiburan Malam (THM), S. Tete Marthadilaga, mengingatkan agar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak gegabah mengambil keputusan sanksi terhadap tempat hiburan di Jakarta yang melakukan pelanggaran. Seperti halnya adanya pengunjung yang tewas diduga over dosis (OD) di Lounge Diskotik Crown Tamansari Jakarta Barat.

Seperti diketahui, Salesman Perusahaan Swasta, ditemukan tewas diduga over dosis minuman keras. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Diskotek Lounge Crown, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (10/9) sekitar pukul 05.00 WIB pagi.

Menurut Mas Tete, sapaannya, jangan sampai terulang kasus yang menimpa di diskotik Excotic. Biarkan penyiduk Kepolisian bekerja secara profesional dan jangan ada intervensi dari institusi lain hanya karena ada kepentingan. Namun begitu, aparat yang melakukan penyidikan juga harus diawasi untuk mencegah kongkalikong antara pengusaha hiburan dengan penyidik.

"Jenazah harus diotopsi dan harus ada saksi baik teman korban maupun karyawan Crown dimintai keterangan," tandas Mas Tete, Senin (10/9).

Selain itu, lanjut Mas Tete mengatakan, over dosisnya salahguna narkoba jenis apa. Apakah sabu ataukah ekstasy alias inex. Namun OD di Lounge Crown dikatakan OD karena minum Long Island. Ini yang perlu dicermati. Bisa saja hal ini terjadi, seperti halnya orang tewas minum oplosan.

Untuk operasional diskotik, sudah beberapa bulan ini Diskotik Crown tutup. Dan hanya Diskotik Lounge Crown yang masih buka, termasuk tempat hiburan karaoke.

Terkait kasus dugaan OD di Lounge Crown, Gubernur Anies harus menunjukkan tajinya untuk menutup, setelah mencabut surat izin usaha pariwisata Diskotik Lounge Crown. Hal ini dilakukan apabila tempat hiburan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran peredaran narkoba.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan, telah ditemukan mayat yang terindentifikasi berinitial IJS, di Lounge Diskotik Crown, pada Sabtu (9/9), sekitar pukul 05.00 WIB.

Menurut Argo penyebab pasti korban meninggal dunia masih dalam penyelidikan Polsek Tamansari, Jakarta Barat. Namun, dugaan sementara korban tewas akibat over dosis (OD).

Argo menjelaskan, kejadian ini dilaporkan ke Siaga Ops Polda Metro Jaya Jam : 17.24 Wib. No. Laporan Polisi : 25/Lapga/Ix/2018/Sektro Tamansari. Tempat Kejadian Perkara di Lounge Diskotik Crown.

Saksi yang sudah diminta keterangannya dilokasi kejadian, jelas Argo adalah Rujanto - yang menjelaskan bahwa korban sebelumnya meminum Long Island. Entah apa penyebabnya, tiba-tiba saja korban mengalami Kejang-Kejang. Korban pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Husada untuk mendapatkan pertolongan.

Namun sayangnya terlambat. Sebelum diambil tindakan korban sudah tewas. Dokter menyatakan korban meninggal dunia dan tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Selanjutnya korban dikirim ke RSCM untuk dimintakan visum. Kasusnya sendiri ditangani Polsek Tamansari.

OD Long Island

Dalam kesempatan lain, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Rango Siregar menyampaikan, jika kasus pengunjung diskotek tewas itu berawal dari laporan Rumah Sakit Husada, Jakarta Pusat.

"Ya kita dapat laporannya dari RS Husada," ujar Rango saat dikonfirmasi, Senin (10/9).

Dari penyelidikan sementara, kata Rango, IJ yang bekerja sebagai sales perusahaan swasta itu datang ke Lounge Crown bersama tiga rekannya. Kemudian, lanjut Rango mereka memesan minuman keras jenis Long Island di diskotek tersebut. Meski demikian, Rango mengaku belum bisa memastikan penyebab kematian pasti IJ.

"Iya (minum-minum di diskotek), tapi ini masih penyelidikan kita ya. Kita masih belum bisa memberikan keterangan resmi," kata Rango.

Alasan Polisi belum bisa memberikan kesimpulan atas tewasnya IJ karena masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. "Karena hasil visum juga belum didapat. Apa penyebab kematiannya," ujarnya.

Pasca ditemukan tewas, jasad IJ langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Polisi pun telah memeriksa sejumlah pegawai Lounge Crowm, guna menindaklanjuti kasus tewasnya pria tersebut. "Sudah kami periksa, security dengan waiters ya," pungkasnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2