JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung hari ini akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan kantor BRI Pusat dengan PT First Internasional Gloves (PT FIG).
Namun saksi Ano Kurniadi selaku Kepala Bagian Administrasi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pusat yang akan diperiksa tim penyidik kejaksaan masih berhalangan hadir, dikarenakan saksi Ano Kurniadi masih dinas luar kota sehingga belum dapat memenuhi panggilan, Kamis (31/1).
"Pemeriksaan ditunda, karena yang bersangkutan berhalangan hadir, ditunda hingga hari Senin 5 Februari 2013," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Ari Muladi kepada pewarta BeritaHUKUM.com sore tadi.
Sebelumnya berkas perkara tersangka atas nama Hansen, Dirut PT FIG telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung, dan terus menelusuri kasus ini lebih intensif.
Kasus ini mengemuka setelah BRI mengucurkan kredit sebesar 18 Juta Dollar AS kepada PT FIG, dan dari penelitian Jaksa menemukan adanya dugaan keterlibatan orang dalam BRI.(bhc/mdb) |