Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BUMN
Pemeriksaan Selesai, BK Tetap Tidak Temukan Bukti Hukum
Wednesday 05 Dec 2012 08:52:22
 

Ketua BK M. Prakosa saat dikonfirmasi wartawan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Kehormatan (BK) DPR menyatakan telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi dan para terduga anggota dewan pemeras BUMN. Sampai pada pemeriksaan terakhir konfrontir Dirut PT PAL dan PT Garam dengan terduga Idris Laena, BK tetap belum memperoleh bukti hukum.

"Kami berharap ada bukti hukum yang begitu kita terima segera kita sampaikan ke penegak hukum. Sampai saat ini tidak ada yang bisa kami teruskan ke penegak hukum," kata Ketua BK M. Prakosa kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12).

Bukti hukum yang ditunggu-tunggu dari Dirut PT Merpati ternyata juga nihil. Berkas pelengkap yang diantarkan Senin (3/12) ternyata hanya berisikan dokumen secara tertulis apa yang sudah disampaikan dalam rapat pemeriksaan yang dilakukan BK. Politisi Fraksi PDIP ini mengaku hasil pemeriksaan yang telah terungkap sejauh ini diluar dugaannya.

"Ketika ada isu konkalingkong muncul dipublik saya fikir akan ada bukti luar biasa. Itulah sebabnya Menteri BUMN segera kita panggil dengan harapan kasus ini bisa menjadi momentum perbaikan aparat kedepan," tandasnya.

Pada bagian lain ia memaparkan dari hasil pemeriksaan terakhir yang baru dapat diungkap adalah dugaan pelanggaran etik. Ini diperoleh dari keterangan bahwa telah berlangsung pertemuan yang dilakukan oleh terduga anggota dewan dengan direksi BUMN di luar gedung DPR dan tidak sesuai dengan agenda resmi.

“Anggota BK bersebelas ini akan bertindak sepert juri yang independen dan melakukan telaah secara mandiri. Informasi sepotong sepotong yang kita peroleh dalam persidangan kita rangkai dan akhirnya kita putuskan sesuai keyakinan BK,” imbuhnya.

Ia berharap pada hari Rabu (5/12) BK dapat menggelar rapat pleno untuk menyimpulkan pelanggaran etika yang telah dilakukan anggota dewan. Berdasarkan tata tertib ada 3 kategori pelanggaran yaitu berat, sedang dan ringan. Prakosa meyakinkan pada saatnya hasil akhir akan disampaikan kepada publik.(iky/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2