Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Notaris
Pemerintah: Majelis Kehormatan Notaris Bukan Pembela Notaris
Thursday 30 Oct 2014 04:10:52
 

Ilustrasi. Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi RI.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah yang diwakili Plt Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Mualimin Abdi memberikan keterangan terhadap permohonan Pengujian Undang-Undang Jabatan Notaris yang dimohonkan Tomson Situmeang pada sidang yang digelar Rabu (29/10) di Ruang Pleno MK. Dalam kesempatan itu Mualimin menyampaikan Majelis Kehormatan Notaris seharusnya tidak bertindak sebagai pembela notaris.

Mengawali keterangannya, Mualimin mengatakan bila dilihat sepintas memang Pasal 66 ayat (1), (2), dan (3) tidak mengalami perubahan. Padahal, ketiga ayat tersebut telah mengalami perubahan-perubahan. Mualimin mengatakan, ada perubahan yang menyatakan Majelis Kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 hari kerja. Sedangkan sebelumnya tidak dicantumkan limitasi waktu tersebut. Setelah diubah, Pasal 66 ayat (3) berbunyi, “Majelis Kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan tersebut.”

Pada ayat (4) dalam pasal yang sama dinyatakan bila Majelis Kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka Majelis Kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan tersebut. Menurut Pemerintah, seperti yang disampaikan Mualimin, pembentuk sudah memikirkan agar UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris tidak sama dengan UU sebelumnya, yaitu UU No. 30 Tahun 2004.

Sementara itu, terkait pokok permohonan Pemohon, Mualimin mengatakan bahwa sejatinya UU Jabatan Notaris telah memberikan penghormatan khusus terhadap akta otentik yang memiliki tiga kekuatan pembuktian sempurna. Ketiganya yaitu, kekuatan pembuktian lahiriah, kekuatan pembuktian formil, dan kekuatan pembuktian materiil. Tidak bisa dipungkiri, lanjut Mualimin, sebagian tidak melaksanakan tugas dan jabatannya sebagaimana mestinya. Namun demikian, keadaan seperti itu tidak dapat digunakan sebagai tolak ukur bahwa semua notaris dianggap melakukan pelanggaran, sehingga dapat dipanggil untuk dimintai keterangan setiap saat atau diminta untuk menyerahkan foto kopi minuta akta yang dibuat oleh atau dihadapkannya kepada penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk keperluan proses peradilan tanpa melewati proses penyaringan. Namun, hal ini tidak bisa ditarik diartikan bahwa pemberian keterangan maupun penyerahan fotokopi minuta kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim tersebut diasumsikan bahwa notaris yang bersangkutan bersalah.

“Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila pembentuk undang-undang, DPR bersama presiden mengubah dan selanjutnya menetapkan ketentuan Pasal 66 dan Pasal 66A Undang-Undang Jabatan Notaris. Lebih dari itu yang tidak kalah penting terkait dengan profesionalisme anggota Majelis Kehormatan Notaris yang memang saat ini belum terbentuk, di mana mereka tidak hanya dituntut untuk mengerti mengenai hal ikhwal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas jabatan notaris melainkan harus memahami pula tentang hukum acara,” ujar Mualimin.

Berbicara atas nama Pemerintah, Mualimin mengatakan seharusnya Majelis Kehormatan Notaris harus menyadari bahwa Majelis Kehormatan Notaris bukan sebagai pembela bagi para notaris. Majelis Kehormatan Notaris seharusnya menjadi institusi yang bertugas untuk mendudukan secara proporsional tentang perlu tidaknya fotokopi minuta akta yang dibuat oleh atau dihadapan notaris maupun keterangan notaris diminta oleh penyidik penuntut umum atau hakim untuk keperluan proses peradilan.

Selain itu, Mualimin juga mengatakan bila Majelis Kehormatan Notaris mengabulkan atau menolak permohonan pengambilan fotokopi minuta akta maka harus disertai alasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku.(mk/Yusti Nurul Agustin/mh/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Notaris
 
  Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
  Laporan Terhadap Notaris Otty Hari Ditolak, Rudyono: Ini Berbahaya Bagi Masa Depan Hukum Indonesia
  Dirjen AHU: GRIPS Penting Bagi Notaris untuk Cegah TPPU
  Pernah Diputus, Uji Ketentuan Wadah Tunggal Organisasi Notaris Dinyatakan 'Mutatis Mutandis'
  Ikatan Notaris Indonesia: MKN Tidak Berfungsi Sebagai Pembela Notaris
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2