Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Ramadhan
Pemerintah: Tetapkan 1 Ramadhan pada Sabtu 21 Juli 2012
Friday 20 Jul 2012 03:16:43
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadhan 1433 H pada hari Sabtu, 21 Juli 2012. Keputusan ini merupakan hasil sidang itsbat yang digelar oleh Kementerian Agama dan berlangsung di auditorium kementerian Jalan MH Thamrin No 6, Jakarta, Kamis (19/7) malam.

“Bahwa tanggal 1 Ramadhan 1433 H jatuh pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2012,” kata Menteri Agama Suryadharma Ali saat menetapkan hasil Sidang Itsbat.
Keputusan Menteri Agama tersebut berdasarkan laporan rukyat yang berlangsung di sejumlah tempat di Indonesia bahwa hilal (pengamatan bulan baru) belum terlihat.

Sebelumnya, Ketua Badan Hisab dan Rukyat yang juga Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Binmas), Kementerian Agama, Ahmad Jauhari dalam laporannya menyebutkan hasil hisab yang dihimpun oleh Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama RI baik dari berbagai sumber menyatakan bahwa ijtima menjelang Ramadhan 1433 H jatuh pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2012 M bertepatan tanggal 29 Syaban 1433 H sekitar pukul 11.24 WIB.

Laporan lainnya, dikatakan Jauhari, saat matahari terbenam pada tanggal tersebut di seluruh Indonesia posisi hilal di atas ufuk antara 0 derajat 3 menit 50 detik sampai dengan 1 derajat 41 menit 51,77 detik.

Taqlim Standar Indonesia menyatakan bahwa ijtima menjelang Ramadhan 1433 H jatuh pada hari Kamis Wage 19 Juli 2012 M pukul 11:24:32,02 WIB tinggi hilal 1 derajat 41 menit 51,77 detik maka 1 Ramadhan 1433 H jatuh pada hari Sabtu Legi 21 Juli 2012 M.
Berikutnya, Keputusan Musyawarah Jawatan Kuasa Rukyat dan Taqlim Islam ke-4 Negara yakni Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura atau MABIMS di Jakarta 1 s.d 5 Juli 1992 menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1433 H jatuh pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2012 M.

Kalender Ummul Quro menyatakan bahwa awal Ramadhan 2012 akan jatuh pada tanggal 20 Juli 2012. Sedangkan Surat Keputusan KBRI Ryadh No B 1084/Ryadh/120703 perihal permulaan awal bulan Ramadhan di Arab Saudi menyatakan bahwa awal Ramadhan 2012 akan jatuh pada tanggal 20 Juli 2012.

Almanak PB NU menyatakan bahwa ijtima menjelang Ramadhan 1433 H jatuh pada hari Kamis Wage 19 Juli 2012 M jam 11:21:06 WIB tinggi hilal 1 derajat 38 menit 26 detik dan 1 Ramadhan 1433 H jaruh pada Sabtu Legi 21 Juli 2012 M.
"Sampai saat ini laporan Rukyat yang telah masuk pada panitia Sidang Itsbat sebanyak 38 tempat. Semuanya menyatakan tidak melihat hilal," kata Jauhari.

Sidang penetapan 1 Ramadhan 1433 H/2012 M yang dipimpin Menteri Agama Suryadharma Ali dihadiri Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin, Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Wahyu Widiana, Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Jazuli Juwaini, Sekjen Kemenag Bahrul Hayat, Dirjen Bimas Islam Abdul Jamil, pimpinan ormas-ormas Islam, duta besar negara sahabat, dan anggota Badan Hisab dan Rukyat Kementerian Agama. Demikian yang dirilis dari infopublik.org(dry/ipb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Ramadhan
 
  Penjelasan Muhammadiyah Menetapkan Waktu Puasa Ramadan, Idulfitri, Puasa Arafah dan Iduladha
  Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber
  Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna
  HNW, Soal Larangan Bukber Bagi ASN, Negara Harusnya Adil, Edaran Itu Agar Dikoreksi dan Dicabut Saja
  Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2