Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Pemerintah Aceh Alergi Terhadap Syari'at Islam
Thursday 27 Jun 2013 16:59:07
 

Ketua Pusat LSM Acheh Future, Razali Yusuf (kiri) dan Ketua Rabithah Santri Aceh, Tgk Ishak (kanan).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Rabithah Santri Aceh dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Acheh Future mendesak Pemerintah Aceh untuk menjalankan syariat Islam dengan serius. Hal ini disampaikan Humas Rabithah Santri Aceh, Tgk Ishak, saat silahturahmi dengan ketua dengan ketua pusat Acheh Future di Panton labu, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (27/6).

"Menurut hemat kami, saat ini pemerintah Aceh alergi dengan jalannya syariat Islam di Aceh secara kaffah," tandasnya.

Buktinya, tambahnya lagi, Ulama Aceh sudah berulangkali merekomendasikan tentang hal tersebut. Sebagaimana hasil Muzakarah Ulama Aceh di beberapat tempat, yang terakhir di Dayah Bustanul Huda Paya Pasi, Aceh Timur, pada hari Minggu (14/4) yang lalu.

Senada juga disampaikan oleh Ketua Pusat LSM Acheh Future Razali Yusuf, bahwa pemerintah Aceh lebih mengedepankan program-program lainnya dibandingkan dengan program penegakan syari'at Islam.

"Kita juga mendesak pemerintah untuk mendepan progam syariat, ketimbang program lainnya," tandas Razali.

Razali mencontohkan untuk apa berpakain rapi bila pakaian tersebut tidak suci. Oleh sebab itu ditegaskan kepada pemerintah agar memperbanyak guru Agama di setiap sekolah. "Guru agama yang saya maksud harus Alumni dayah," katanya lagi.

Hal itu dilakukan supaya generasi penurus dapat membekali administrasi sebagaimana sebutan Aceh dengan sebutan "Serambi Mekah". Bila hal tersebut tidak dijalankan, maka tunggulah lahir generasi-generasi mafia perampok dan lainnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2