Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
DPRK
Pemerintah Aceh Timur Serahkan KUA-PPAS Perubahan APBK 2013 ke DPRK
Monday 07 Oct 2013 21:23:55
 

Wakil Bupati Aceh Timur saat menyerahkan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBK 2013 di Aula Serbaguna Idi, Senin (7/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH - Berita HUKUM - Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Bin Syamaun menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran Perioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBK Tahun Anggaran 2013 dalam Sidang Penyampaian Dokumen KUA-PPAS Perubahan APBK di Ruang Rapat A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat di Idi, Senin (7/10).

Dalam sidang yang dihadiri 24 anggota DPRK Aceh Timur itu menjelaskan, tahun anggaran 2013 diketahui hanya tersisa tiga bulan lagi, namun karena adanya hal-hal yang sangat mendasar dan kebutuhan mendesak untuk dilaksanakan maka dengan segala konsekuensi harus dilakukan perubahan pada APBK 2013.

Menurut Wabup, asumsi dalam perubahan antara lain meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD) dari target pendapat awal kini mengalami kenaikan senilai Rp 61,2 miliar lebih atau meningkat 6,95 persen, perubahan dilakukan karena adanya perubahan peningkatan belanja yang harus disesuaikan dalam APBK-P 2013 dan juga terjadinya pergeseran antar SKPD, karena adanya beberapa kegiatan perioritas utama yang dinilai sangat mendesak seperti ditunjuknya Aceh Timur sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Aceh (PORA) Ke XII di tahun 2014 mendatang.

Wabup menambahkan, total pendapat daerah sebelum perubahan sebesar Rp 881.194.929.597.90. Dalam perubahan kita alokasikan sebesar Rp 924.476.945.489.71. Berarti bertambah Rp 61.282.015.891.81 atau meningkat sebesar Rp 6,95 persen. “Untuk belanja daerah totalnya sebelum perubahan Rp 881.194.929.594.90 dan dalam perubnahan ini kita anggarkan sebesar Rp 979.402.305.584.54. Berarti bertambah sebesar Rp 98.207.375.986.64 atau meningkat sebesar 11,14 persen,” katanya Syahrul Syamaun.

Jumlah belanja daerah tersebut terdiri dari belanja tidak langsung dialokasikan sebesar Rp535.526.538.606.54 atau mengalami peningkatan sebesar 0,69 persen. Sedangkan belanja langsung sebesar Rp 443.875.766.978 atau mengalami peningkatan sebesar 27,06 persen. “Perlu kami sampaikan bahwa akibat dari perubahan anggaran maka posisi P-APBK 2013 mengalami defisit sebesar Rp 36.925.360.094.83,” sebut Syahrul.

Defisit tersebut akan ditanggulangi melalui Penerimaan Pembiyaan SILPA tahun sebelumnya Rp 38.448.238.419.83. Sedangkan pengeluaran pembiayaan diperuntukkan pada pembayaran Pokok Hutang yang dialokasikan sebesar Rp 1.522.878.325, Usai menyampaikan Pidato Pengantar, Syahrul Syamaun menyerahkan langsung dokumen KUA-PPAS 2013 kepada Ketua Pimpinan Sidang (wakil Ketua DPRK) Aceh Timur Tgk Hasanuddin.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > DPRK
 
  Ismail A Jalil Terpilih sebagai Ketua DPRK Aceh Utara
  PN Lhoksukon Lantik 45 Anggota DPRK Aceh Utara yang Baru
  Anggaran Pelantikan Anggota DPRK Aceh Timur 2014-2019 Terselubung
  DPRK Aceh Utara Bahas KUPA dan PPAS-P
  Cek Mad: Kapasitas Fiskal di Aceh Utara Beberapa Tahun Terakhir Fluktuatif
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2