Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
SBSN
Pemerintah Akan Lelang SBSN Rp 1,5 Triliun
Sunday 31 Mar 2013 20:24:52
 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk pada 2 April mendatang dengan target indikatif Rp 1,5 triliun.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (31/3), menjelaskan bahwa sukuk yang dilelang yakni sukuk negara berbasis proyek (Proyek Based Sukuk/PBS) seri PBS001 (reopening), PBS003 (reopening), PBS004 (reopening), dan PBS005 (new issuance).

Selain itu, katanya, juga akan dilelang sukuk negara dengan seri SPN-S 03102013. "Lelang akan dilakukan pada 2 April 2013, dan setelmen pada 4 April 2013," kata Yudi.

Ditambahkannya, sukuk negara yang akan lelang yakni seri SPN-S03102013, jatuh tempo pada 3 Oktober 2013, dengan tingkat imbalan diskonto. Seri PBS001, jatuh tempo pada 15 Februari 2018, dengan tingkat imbalan 4,45 persen.

Seri PBS003, jatuh tempo pada 15 Januari 2027, dengan tingkat imbalan enam persen, dan seri PBS004, jatuh tempo 15 Februari 2037, dengan tingkat imbalan 6,1 persen.

Kemudian, lanjut Yudi, penerbitan SBSN dengan cara lelang ini menggunakan underlying asset berupa Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan DPR.(dry/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2