Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
SBSN
Pemerintah Akan Lelang SBSN Rp 1,5 Triliun
Sunday 31 Mar 2013 20:24:52
 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk pada 2 April mendatang dengan target indikatif Rp 1,5 triliun.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (31/3), menjelaskan bahwa sukuk yang dilelang yakni sukuk negara berbasis proyek (Proyek Based Sukuk/PBS) seri PBS001 (reopening), PBS003 (reopening), PBS004 (reopening), dan PBS005 (new issuance).

Selain itu, katanya, juga akan dilelang sukuk negara dengan seri SPN-S 03102013. "Lelang akan dilakukan pada 2 April 2013, dan setelmen pada 4 April 2013," kata Yudi.

Ditambahkannya, sukuk negara yang akan lelang yakni seri SPN-S03102013, jatuh tempo pada 3 Oktober 2013, dengan tingkat imbalan diskonto. Seri PBS001, jatuh tempo pada 15 Februari 2018, dengan tingkat imbalan 4,45 persen.

Seri PBS003, jatuh tempo pada 15 Januari 2027, dengan tingkat imbalan enam persen, dan seri PBS004, jatuh tempo 15 Februari 2037, dengan tingkat imbalan 6,1 persen.

Kemudian, lanjut Yudi, penerbitan SBSN dengan cara lelang ini menggunakan underlying asset berupa Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan DPR.(dry/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > SBSN
 
  Pemerintah Lelang Sukuk Rp 1,5 Triliun
  Pemerintah Akan Lelang SBSN Rp 1,5 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2