Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PBB
Pemerintah Alokasikan Rp 23,4 Triliun Dana Bagi Hasil PBB ke Daerah
Tuesday 23 Jul 2013 16:23:23
 

Menteri Keuangan, Chatib Basri.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Chatib Basri telah mengalokasikan dana sebesar Rp 23,413 triliun pada tahun anggaran 2013 sebagai Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan dibagikan kepada seluruh daerah di tanah air.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 102/PMK.07/2013 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Chatib Basri pada 9 Juli 2013 menjelaskan, dari total alokasi sementara DBH PBB sebesar Rp 23.413.795.583.070,00, sebanyak Rp 2. 564.609.540.032,00 merupakan bagian pemerintah pusat. Sedangkan bagian pemerintah daerah sebesar Rp 20.032.872.768.977,00, dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp 816.313.274.061,00.

“Bagian Pemerintah Pusat sebesar Rp 2.564.609.540.032,00 itu dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota, dan Rp 957.033.330.551,00 dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada Tahun Anggaran 2012 mencapai/melampaui rencana,” bunyi Pasal 3 Ayat 1a poin 1,2 Pereaturan Menteri Keuangan itu.

Adapun bagian pemerintah daerah sebesar Rp 20.032.872.768.977,00, pembagiannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.07/2012, yaitu: 16,2% untuk provinsi yang bersangkutan; 64,8% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; dan 9% untuk biaya pemungutan.

Mengenai alokasi penerimaan DBH PBB per kabupaten/kota maupun provinsi baik yang merupakan bagian dari pemerintah maupun bagian dari daerah, dan biaya pemungutan, masing-masing tertuang rinci dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 102/PMK.07/2013 itu.

“Besaran insentif PBB Tahun Anggaran 2013 ini didasarkan atas rencana penerimaan PBB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013,” bunyi Pasal 3 Ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan itu.(pdt/skb/bhc.rby)



 
   Berita Terkait > PBB
 
  Kutuk Kekerasan Israel di Huwara Nablus, BKSAP Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat
  Sekjen PBB Sebut Dunia Dalam Bahaya, HNW: PBB Jangan Mandul
  Ini Harapan MUI Terpilihnya Kembali Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
  Muhammadiyah: Selamat Kepada Pemerintah Atas Terpilihnya Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
  Presiden AS, Donald Trump Menuduh PBB Salah Urus
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2