Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
UKM
Pemerintah Berencana Kenakan Pajak 3 Persen Bagi UKM
Wednesday 10 Aug 2011 21:24:39
 

Dirjen Pajak Fuad Rahmany (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak segera mengeluarkan aturan baru. Hal ini berkaitan dengan penarikan pajak penghasilan (PPh) bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Rencananya pemerintah akan mengenakan pajak pada jenis usaha itu yang berpenghasilan Rp 4-8 miliar paling besar 3 persen.

"Ini belum final, tapi diskusi-diskusinya saja. Tapi mungkin besarnya 3 (persen) tidak lebih. Ketentuan ini untuk UKM yang beromset antara Rp 4 hingga Rp 8 miliar. Sudah kami hitung-hitung dan masih murah," kata Dirjen Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany kepada wartawan di gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Rabu (10/8).

Menurutnya, tarif yang dikenakan lebih rendah, dengan adanya kemudahan baik dalam tarif pajaknya maupun dalam hal metode pembayaran pajaknya. Namun, semuanya masih digodok untuk matangkan, terutama menyangkut sistem peyaran dan sebagainya.

Fuad menjelaskan, respons dari Kementerian Koperasi dan UKM atas usulan ini, sangat baik dan positif. Instansi itu sangat mendukung. "Bagus dan positif. Dari Hipmi juga mendukung. Kami kan sudah komunikasi juga dengan mereka. Umumnya, rencana ini akan didukung mereka,” jelas dia.

Mengenai brapa banyak bisa meningkatkan penerimaan pajaknya melalui penarikan pajak UKM ini, Fuad sendiri belum dapat mengetahuinya. Perhitungannya sendiri akan dilakukan begitu aturan itu diberlakukan. "Kami belum tahu. Kmai akan hitung lagi. Tapi semuanya kembali kepada tingkat kepatuhan para pengusaha UKM tersebut,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop dan UKM) Syarifuddin Hasan sudah menginformasikan soal rencana Ditjen Pajak menge¬na¬kan PPh badan untuk UKM sebesar 3-5 persen. Tapi hal itu belum final, karena masih dibahas instansi terkait.(tnc/ind)



 
   Berita Terkait > UKM
 
  Zulhas Terbitkan Permendag 31/2023, RR: Pedagang Pribumi Dirugikan!
  Kemenkop-UKM Jalin Kemitraan dengan Masjid Istiqlal untuk Pemberdayaan UMKM
  Berikan Kemudahan Standardisasi Produk UMKM
  Kerjasama Intensif ICSB dan Al Azhar, Kembangkan Riset Muslimpreneurship
  Legislator Nilai Pemerintah Tidak Serius Bina Koperasi dan UKM
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2