JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pemerintah melalui Asuransi Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban Pesawat Sukhoi Superjet 100 sebesar Rp 50 juta.
Hal itulah yang dinyatakan Menko Kesra Agung Laksono saat ditemui wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/5).
"Disamping ada asuransi yang diberikan dari pabrik Sukhoi bersama dengan mitranya Indonesia sebesar 50 ribu dollar. Pemerintah Indonesia juga meberikan santunan atas dasar kemanusiaan sebesar Rp 50 juta per korban melalui Asuransi Jasa Raharja," katanya.
Menurut Agung, meskipun menurut UU No 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, setiap perseroan wajib memberikan santunan bagi korban kecelakaan pesawat yang sudah terjadwal dan bukan pesawat dalam pemasaran atau ujicoba, tetapi pemerintah memberikan santunan sebagai bentuk rasa kemanusiaan.
"Kalau kami tidak ada kewajiban, tapi berdasar kemanusiaan, kemarin sudah dibicarakan, itu yang bisa diberikan kepada korban. Tentu kepada pihak-pihak yang terkait langsung yang semestinya memberikan santunan seperti asuransi sesuai dengan aturan yang ada," kata Menko Kesra.
Agung menjelaskan, santunan ini akan diserahkan kepada keluarga korban segera setelah proses evakuasi, identifikasi sampai penguburan jenazah telah dilakukan. (sgi/spr)
|