Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kecelakaan Pesawat
Pemerintah Beri Santunan Korban Pesawat Sukhoi Rp 50 Juta
Wednesday 16 May 2012 23:15:49
 

Penumpang sukhoi (Foto: humas Setkab)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pemerintah melalui Asuransi Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban Pesawat Sukhoi Superjet 100 sebesar Rp 50 juta.

Hal itulah yang dinyatakan Menko Kesra Agung Laksono saat ditemui wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/5).

"Disamping ada asuransi yang diberikan dari pabrik Sukhoi bersama dengan mitranya Indonesia sebesar 50 ribu dollar. Pemerintah Indonesia juga meberikan santunan atas dasar kemanusiaan sebesar Rp 50 juta per korban melalui Asuransi Jasa Raharja," katanya.

Menurut Agung, meskipun menurut UU No 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, setiap perseroan wajib memberikan santunan bagi korban kecelakaan pesawat yang sudah terjadwal dan bukan pesawat dalam pemasaran atau ujicoba, tetapi pemerintah memberikan santunan sebagai bentuk rasa kemanusiaan.

"Kalau kami tidak ada kewajiban, tapi berdasar kemanusiaan, kemarin sudah dibicarakan, itu yang bisa diberikan kepada korban. Tentu kepada pihak-pihak yang terkait langsung yang semestinya memberikan santunan seperti asuransi sesuai dengan aturan yang ada," kata Menko Kesra.

Agung menjelaskan, santunan ini akan diserahkan kepada keluarga korban segera setelah proses evakuasi, identifikasi sampai penguburan jenazah telah dilakukan. (sgi/spr)






 
   Berita Terkait > Kecelakaan Pesawat
 
  Pesawat Susi Air Hilang Kontak di Timika, 7 Penumpang Semuanya Ditemukan Selamat
  Dihimbau, Bagi Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Agar Hati-hati Tandatangani Surat Pelepasan Asuransi
  Susanti Agustina: Pengacara Keluarga Korban Pesawat Jatuh
  FDR Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Panglima TNI: Lokasi Penemuan Sesuai Perkiraan
  Komisi V Segera Panggil Menhub Pasca Jatuhnya Sriwijaya SJ-182
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2