Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kecelakaan Pesawat
Pemerintah Beri Santunan Korban Pesawat Sukhoi Rp 50 Juta
Wednesday 16 May 2012 23:15:49
 

Penumpang sukhoi (Foto: humas Setkab)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pemerintah melalui Asuransi Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban Pesawat Sukhoi Superjet 100 sebesar Rp 50 juta.

Hal itulah yang dinyatakan Menko Kesra Agung Laksono saat ditemui wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/5).

"Disamping ada asuransi yang diberikan dari pabrik Sukhoi bersama dengan mitranya Indonesia sebesar 50 ribu dollar. Pemerintah Indonesia juga meberikan santunan atas dasar kemanusiaan sebesar Rp 50 juta per korban melalui Asuransi Jasa Raharja," katanya.

Menurut Agung, meskipun menurut UU No 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, setiap perseroan wajib memberikan santunan bagi korban kecelakaan pesawat yang sudah terjadwal dan bukan pesawat dalam pemasaran atau ujicoba, tetapi pemerintah memberikan santunan sebagai bentuk rasa kemanusiaan.

"Kalau kami tidak ada kewajiban, tapi berdasar kemanusiaan, kemarin sudah dibicarakan, itu yang bisa diberikan kepada korban. Tentu kepada pihak-pihak yang terkait langsung yang semestinya memberikan santunan seperti asuransi sesuai dengan aturan yang ada," kata Menko Kesra.

Agung menjelaskan, santunan ini akan diserahkan kepada keluarga korban segera setelah proses evakuasi, identifikasi sampai penguburan jenazah telah dilakukan. (sgi/spr)






 
   Berita Terkait > Kecelakaan Pesawat
 
  Pesawat Susi Air Hilang Kontak di Timika, 7 Penumpang Semuanya Ditemukan Selamat
  Dihimbau, Bagi Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Agar Hati-hati Tandatangani Surat Pelepasan Asuransi
  Susanti Agustina: Pengacara Keluarga Korban Pesawat Jatuh
  FDR Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Panglima TNI: Lokasi Penemuan Sesuai Perkiraan
  Komisi V Segera Panggil Menhub Pasca Jatuhnya Sriwijaya SJ-182
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2