Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Garam
Pemerintah Didesak Cabut PP No. 9 Tahun 2018
2018-04-03 23:52:06
 

Ilustrasi. Petani Garam.(Foto: twitter)
 
JAKARTA< Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Khilmi mendesak pemerintah untuk segera mencabut PP No. 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri untuk mengatasi polemik impor garam.

Khilmi menilai PP yang baru saja terbit pada 15 Maret 2018 lalu tidak sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Pasalnya, PP tersebut menghapus kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memberikan rekomendasi impor garam industri.

"Sebagai penggantinya, Kementerian Perindustrian justru diberikan kewenangan tersebut. Jadi saya mohon, pemerintah segera mencabut PP Nomor 9 Tahun 2018 ini karena tidak sesuai dengan UU No. 7 tahun 2016," seru Khilmi dalam interupsinya mewarnai Sidang Paripurna ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2017- 2018 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/4).

Politisi Gerindra ini menjelaskan, dalam Pasal 37 Ayat (3) UU No. 7/2016 menyebutkan, dalam hal impor Komoditas Pergaraman, menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian KKP sebagai kementerian teknis. Sedangkan, dalam PP Impor Garam Pasal 3 Ayat (2), Kemenperin disebut sebagai pihak yang berwenang memberikan rekomendasi kuota kebutuhan impor garam per tahun.

"Mudah-mudahan hal ini bisa menjadi perhatian pemerintah, karena kita harus melindungi petani dan petambak garam di Indonesia. Jangan sampai kita membiarkan impor demi kepentingan segilintir orang," tandas Khilmi dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.(ann/sc/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2