JAKARTA-Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global menantang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera mengkaji ulang izin pembukaan hutan dan menyempurnakan tata kelola hutan untuk memperkuat pelaksanaan moratorium dua-tahun konversi hutan yang sudah dicanangkan sejak Mei 2011. Demikian dikatakan juru kampanye politik hutan Greenpeace, Yuyun Indradi dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (14/7).
Menurut Yuyun, pemerintah mengklaim dari peta moratorium yang baru dikeluarkan bisa melindungi 72 juta hektar hutan. Namun, analisa Greenpeace menunjukkan dengan jelas bahwa masih terdapat 1,7 juta hektar dari angka tersebut yang tumpang tindih dengan kawasan konsesi yang ada dan terancam akan dihancurkan.
Jika hal ini terjadi, maka emisi gas rumahkaca Indonesia akan semakin meningkat dan area hutan alam yang luas, bisa hilang untuk selamanya. Padahal, keberadaan hutan tersebut sangat penting bagi kehidupan masyakarat yang bergantung pada hutan dan habitat bagi berbagai satwa langka, seperti orang-utan dan harimau Sumatera. “Pemerintah harus segera mengkaji ulang izin konsesi sebagai langkah awal dalam penegakan hukum di sektor kehutanan yang sampai sekarang dijadikan ajang korupsi,” jelas Yuyun.
Selain itu, lanjut dia, analisa yang dilakukan Greenpeace menemukan sejumlah perusahaan masih terus menghancurkan hutan dalam wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah moratorium. Moratorium yang ada saat ini sangat lah lemah dan dapat menghambat Presiden SBY untuk mencapai target pengurangan emisi karbon 26%-41% hingga 2020.
Ditambahkan, dua tahun mendatang, sebaiknya pemerintah menggunakannya untuk perbaikan tata kelola kehutanan dan penegakan hukum,. Tentunya dengan cara melakukan kaji ulang izin-izin yang sudah ada dan dengan tegas melakukan penegakan hukum serta menghormati hak-hak masyarakat lokal dalam rangka menyelesaikan berbagai konflik tenurial.(nas)
|